Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/MI/Rommy Pujianto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/MI/Rommy Pujianto.

KPK Duga Eks Dirjen Keuda Kemendagri Minta Suap Dana PEN ke Daerah Lain

Candra Yuri Nuralam • 03 Februari 2022 06:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto tidak cuma sekali meminta suap. KPK bakal menelusuri potensi permintaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah lainnya.
 
"Pasti akan dilakukan oleh penyidik akan dilakukan klarifikasi, akan dilakukan konfirmasi, tentu disertai dengan pengumpulan alat-alat bukti dari informasi yang ada," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022.
 
Baca: KPK Panggil Ardian Noervianto Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nama Ardian pernah disebut dalam persidangan mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Ardian disebut meminta fee proyek Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
KPK akan menjadikan fakta persidangan itu sebagai langkah awal pendalaman kasus. Sehingga, dapat memanggil saksi dan mencari bukti lain untuk mengembangkan perkara ini.
 
"Sekali lagi itu juga pasti akan didalami sejauh mana terhadap pinjaman-pinjaman untuk pemulihan ekonomi nasional," ucap Alex.
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. Mereka, yakni Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
 
Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan