Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Mochamad Ardian Noervianto, Rabu, 2 Februari 2022. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada 2021.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Februari 2022.
Ardian belum ditahan dalam kasus ini meski KPK sudah mengumumkan statusnya sebagai tersangka ke publik. Saat pengumuman itu, Ardian tak menghadiri panggilan KPK dengan alasan sakit. Dalam pemanggilan kali ini KPK berharap Ardian hadir dan memberikan keterangan untuk pendalaman perkara.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. Ketiganya, yakni Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
Baca: KPK Ultimatum Saksi Suap Bupati Nonaktif Langkat Jujur
Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Mochamad Ardian Noervianto, Rabu, 2 Februari 2022. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada 2021.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Februari 2022.
Ardian belum ditahan dalam kasus ini meski KPK sudah mengumumkan statusnya sebagai tersangka ke publik. Saat pengumuman itu, Ardian tak menghadiri panggilan KPK dengan alasan sakit. Dalam pemanggilan kali ini KPK berharap Ardian hadir dan memberikan keterangan untuk pendalaman perkara.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam
kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. Ketiganya, yakni Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
Baca:
KPK Ultimatum Saksi Suap Bupati Nonaktif Langkat Jujur
Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)