Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPK Ultimatum Saksi Suap Bupati Nonaktif Langkat Jujur

Candra Yuri Nuralam • 01 Februari 2022 15:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum saksi kasus dugaan suap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Para saksi diminta memberikan keterangan yang benar ke penyidik.
 
"KPK mengimbau kepada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan penyidik KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 1 Februari 2022.
 
Ali mengatakan keterangan saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk mendalami pemufakatan jahat yang dilakukan terbit di Langkat. KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan banyak saksi dalam kasus ini.

"Tim penyidik KPK juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi," ujar Ali.
 
Baca: 2 Saksi Kasus Dugaan Suap Bupati Langkat Mangkir
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.
 
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan