Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

2 Saksi Kasus Dugaan Suap Bupati Langkat Mangkir

Candra Yuri Nuralam • 01 Februari 2022 15:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat Deni Turio pada Senin, 31 Januari 2022. Namun, dia mangkir dari pemanggilan.
 
"Tidak hadir dan selanjutnya segera dilakukan pemanggilan kembali," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Februari 2022.
 
Deni diharap hadir dalam pemeriksaan berikutnya. Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Baca: KPK Temukan Uang Rp2,1 Miliar Terkait Suap Bupati Nonaktif Langkat
 
KPK juga memanggil Direktur CV Salsa Mimpin Sitepu kemarin. Dia juga mangkir. KPK segera memanggil ulang Mimpin.
 
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, serta tiga kontraktor: Marcos Surya Abdi, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.
 
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
 
Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan