Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap dana korban investasi bodong bisa dikembalikan. Bareskrim Mabes Polri diminta memaksimalkan penelusuran aset tersangka investasi bodong.
"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Maret 2022.
Achmadi mengatakan korban berhak mendapatkan restitusi berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK siap membantu korban menghitung kerugian dalam kasus investasi bodong.
Penegak hukum diminta untuk tidak mengesampingkan kerugian korban. Pengajuan restitusi diharapkan disematkan dalam penuntutan.
"Dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," tutur Achmadi.
Baca: Para Penerima Duit Indra Kenz Terancam Diproses Hukum
Daftar penerima aliran dana hasil kejahatan tersangka investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz dikantongi penyidik polisi. Nama-nama dalam daftar itu segera dipanggil untuk diperiksa.
"(Penerima aliran dana Indra Kenz) itu sudah didata dan akan dilakukan pemanggilan," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, saat dihubungi, Minggu, 13 Maret 2022.
Gatot tidak mengungkap identitas penerima aliran dana tersebut. Dia mengimbau masyarakat yang merasa pernah menerima aliran dana untuk melaporkan ke Bareskrim Polri.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) berharap dana korban investasi bodong bisa dikembalikan. Bareskrim Mabes
Polri diminta memaksimalkan penelusuran aset tersangka
investasi bodong.
"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Maret 2022.
Achmadi mengatakan korban berhak mendapatkan restitusi berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK siap membantu korban menghitung kerugian dalam kasus investasi bodong.
Penegak hukum diminta untuk tidak mengesampingkan kerugian korban. Pengajuan restitusi diharapkan disematkan dalam penuntutan.
"Dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," tutur Achmadi.
Baca:
Para Penerima Duit Indra Kenz Terancam Diproses Hukum
Daftar penerima aliran dana hasil kejahatan tersangka investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz dikantongi penyidik polisi. Nama-nama dalam daftar itu segera dipanggil untuk diperiksa.
"(Penerima aliran dana Indra Kenz) itu sudah didata dan akan dilakukan pemanggilan," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, saat dihubungi, Minggu, 13 Maret 2022.
Gatot tidak mengungkap identitas penerima aliran dana tersebut. Dia mengimbau masyarakat yang merasa pernah menerima aliran dana untuk melaporkan ke Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)