Jakarta: Para penerima aliran duit dari tersangka investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz segera diperiksa polisi. Mereka terancam diproses hukum jika tidak melaporkan dana tersebut.
"(Penerima aliran dana Indra Kenz) itu sudah didata dan akan dilakukan pemanggilan," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, saat dihubungi, Minggu, 13 Maret 2022.
Gatot tidak mengungkap identitas penerima aliran dana tersebut. Dia mengimbau masyarakat yang merasa pernah menerima aliran dana untuk melapor ke Bareskrim Polri.
"Kemarin ada imbauan lebih baik yang merasa menerima melapor dulu, sebelum nanti dapat konsekuensi hukum (Tindak Pidana Pencucian Uang)," jelas Gatot.
Baca: Polisi: Indra Kenz Direktur PT Kursus Trading Indonesia
Indra Kenz telah ditetapkan jadi tersangka penipuan berkedok trading binary option Binomo. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Bareskrim Polri kemudian menyita aset milik Indra Kenz yang didapat dari hasil kejahatan selama menjadi afiliator Binomo. Selain itu, Polri juga mendalami aliran dana dari Indra Kenz untuk dilakukan penyitaan.
Jakarta: Para penerima aliran duit dari tersangka
investasi bodong Indra Kesuma alias
Indra Kenz segera diperiksa polisi. Mereka terancam diproses hukum jika tidak melaporkan dana tersebut.
"(Penerima aliran dana Indra Kenz) itu sudah didata dan akan dilakukan pemanggilan," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, saat dihubungi, Minggu, 13 Maret 2022.
Gatot tidak mengungkap identitas penerima aliran dana tersebut. Dia mengimbau masyarakat yang merasa pernah menerima aliran dana untuk melapor ke Bareskrim Polri.
"Kemarin ada imbauan lebih baik yang merasa menerima melapor dulu, sebelum nanti dapat konsekuensi hukum (Tindak Pidana Pencucian Uang)," jelas Gatot.
Baca:
Polisi: Indra Kenz Direktur PT Kursus Trading Indonesia
Indra Kenz telah ditetapkan jadi tersangka penipuan berkedok t
rading binary option Binomo. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Bareskrim Polri kemudian menyita aset milik Indra Kenz yang didapat dari hasil kejahatan selama menjadi afiliator Binomo. Selain itu, Polri juga mendalami aliran dana dari Indra Kenz untuk dilakukan penyitaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)