Jakarta: Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro, akan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Teddy merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro, terdakwa lain dalam perkara tersebut.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst itu akan digelar secara terbuka.
"Sidang akan digelar hari ini pukul 09.00 WIB di Ruang Kusuma Admadja," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa, 15 Maret 2022.
Teddy akan didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga didakwa dengan Pasal 3 subsider Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Teddy menjadi tersangka kesepuluh yang diseret pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait skandal ASABRI. Sebelumnya, tujuh terdakwa lain telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Salah satunya, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dijatuhi hukuman nihil karena sebelumnya sudah dihukum pidana penjara seumur hidup dalam megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Adapun persidangan Benny sampai saat ini masih berlangsung.
Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.
Baca: Baru Diputus Lepas, Kejagung Tahan Lagi Rennier Terkait ASABRI
Teddy diduga bersama dengan Benny Tjokrosaputro mengatur sejumlah pihak afiliasi perusahaan-perusahaan terbuka di lantai bursa saham. Sehingga, seolah-seolah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas yang baik.
Beberapa perusahaan yang dikelola oleh saudara sedarah itu ialah PT Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA), dan IPO PT Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA).
Teddy bersama Benny Tjokrosaputro mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi. Selanjutnya, akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder, kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik ASABRI untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan perusahaan pelat merah tersebut.
Pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Teddy menampung uang dari hasil kejahatan tersebut di rekening penampungan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (Bank CCB Indonesia) atas nama Nabila Rianti. Keuntungan tersebut digunakan oleh Teddy dan Benny untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel, dan mal.
Jakarta: Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro, akan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan
korupsi dan
pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(ASABRI). Teddy merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro, terdakwa lain dalam perkara tersebut.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst itu akan digelar secara terbuka.
"Sidang akan digelar hari ini pukul 09.00 WIB di Ruang Kusuma Admadja," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa, 15 Maret 2022.
Teddy akan didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga didakwa dengan Pasal 3 subsider Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Teddy menjadi tersangka kesepuluh yang diseret pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait skandal ASABRI. Sebelumnya, tujuh terdakwa lain telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Salah satunya, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dijatuhi hukuman nihil karena sebelumnya sudah dihukum pidana penjara seumur hidup dalam megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Adapun persidangan Benny sampai saat ini masih berlangsung.
Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.
Baca:
Baru Diputus Lepas, Kejagung Tahan Lagi Rennier Terkait ASABRI
Teddy diduga bersama dengan Benny Tjokrosaputro mengatur sejumlah pihak afiliasi perusahaan-perusahaan terbuka di lantai bursa saham. Sehingga, seolah-seolah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas yang baik.
Beberapa perusahaan yang dikelola oleh saudara sedarah itu ialah PT Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA), dan IPO PT Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA).
Teddy bersama Benny Tjokrosaputro mengatur dan melakukan penjatahan (
fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi. Selanjutnya, akun
nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder, kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik ASABRI untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan perusahaan pelat merah tersebut.
Pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Teddy menampung uang dari hasil kejahatan tersebut di rekening penampungan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (Bank CCB Indonesia) atas nama Nabila Rianti. Keuntungan tersebut digunakan oleh Teddy dan Benny untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel, dan mal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)