Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

RJ Lino Pikir-pikir Menyikapi Perbedaan Pendapat Hakim Soal Vonis

Fachri Audhia Hafiez • 15 Desember 2021 00:08
Jakarta: Terdakwa kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino, menyatakan pikir-pikir atas vonis empat tahun penjara. Sebab, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis hakim pada perkara RJ Lino.
 
"Kami masih pikir-pikir. Kami akan mendalami lebih dalam pertimbangan hukum dari majelis hakim, baik yang dissenting Ibu Ketua dan lebih khusus dua hakim anggota yang menjatuhkan pertimbangan hukum bahwa pada diri Pak Lino ada niat jahat," kata kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Desember 2021.
 
Agus menyoroti pertimbangan Ketua Majelis Hakim Rosmina yang menilai RJ Lino tidak bersalah. RJ Lino disebut tidak memperkaya diri bahkan korporasi.

"Menariknya dissenting opinion ketua majelis hakim. Intinya dissenting opinion itu satu pada diri terdakwa tidak ada niat jahat," ujar Agus.
 
Agus menilai pertimbangan hakim terkait tidak adanya unsur kesalahan pada perkara RJ Lino sudah tepat. Dia mengeklaim meski terdapat pelanggaran prosedur terkait pengadaan tiga QCC twin lift berkapasitas 61 ton pada PT Pelindo II itu, tetapi tidak bisa dikenakan pidana.
 
"Faktor yang meringankan pun disebutkan tidak ada kerugian negara," ucap Agus.
 
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rosmina, menyatakan dissenting opinion terhadap putusan perkara RJ Lino. Dia menilai RJ Lino pantas divonis bebas. Sementara itu, hakim anggota Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan RJ Lino bersalah melakukan korupsi.
 
"Kami enggak tahu kenapa dua hakim majelis yang lain ibaratnya kayak copy paste saja dari surat tuntutan jaksa penuntut umum," kata Agus.
 
RJ Lino divonis empat tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim anggota Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan RJ Lino bersalah melakukan korupsi.
 
RJ Lino terbukti menguntungkan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara. Korporasi yang diuntungkan RJ Lino adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) asal Tiongkok.
 
Baca: Dissenting Opinion, Ketua Majelis Hakim Nilai RJ Lino Pantas Bebas
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan