Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dissenting Opinion, Ketua Majelis Hakim Nilai RJ Lino Pantas Bebas

Fachri Audhia Hafiez • 14 Desember 2021 23:30
Jakarta: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rosmina, menyatakan dissenting opinion terhadap putusan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino. Rosmina menilai RJ Lino pantas bebas.
 
"Beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," kata Rosmina saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Desember 2021.
 
Rosmina menilai tidak ditemukan niat jahat pada RJ Lino dalam pengadaan atau memilih tiga unit quay container crane (QCC) twin lift berkapasitas 61 ton pada PT Pelindo II itu. Proyek itu digarap di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

Menurut Rosmina, tujuan RJ Lino menggarap proyek untuk memberi keuntungan pada perseroan. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan RJ Lino tidak berniat jahat melakukan rasuah.
 
"Karena tidak ada niat jahat dari diri terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi, maka ketua hakim majelis tidak sependapat dengan penuntut umum maupun hakim anggota I dan hakim anggota II adhoc," ujar Rosmina.
 
Rosmina juga menilai pengadaan QCC twin lift tersebut tak menyalahi prosedur. RJ Lino dinilai mendorong proyek twin lift mendapatkan harga lebih murah dari ideal pemanfaatannya.
 
"Karena perbandingan harga yang lebih murah meskipun terdapat kendala untuk Pelabuhan Pontianak dan Palembang kurang ideal. Namun, Pelabuhan Panjang penggunaan cukup ideal dengan harapan ke depannya produktivitas akan meningkat besar sekali," ujar Rosmina.
 
Proyek QCC twin lift tersebut akan digarap Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) asal Tiongkok. Selain itu, RJ Lino dinilai telah melakukan kajian hingga upaya disposisi agar proyek itu berjalan.
 
Rosmina menuturkan RJ Lino memperhatikan fungsi QCC twin lift yang dapat mengangkat dua kontainer sekaligus. Sedangkan, single lift dapat mengangkat satu kontainer.
 
RJ Lino, kata Rosmina, melakukan kajian dengan coretan tangan pada nota dinas direktur operasional dan teknik. Meski, harus ada penyesuaian-penyesuaian sebagaimana termuat dalam nota dinas RJ Lino.
 
"Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, hakim ketua majelis berpendapat, meskipun melanggar prosedur pengadaan barang pada Pelindo II. Namun, tindakan terdakwa memilih QCC twin lift kapasitas 61 ton adalah untuk kepentingan perusahaan di masa depan agar lebih produktif," ucap Rosmina.
 
RJ Lino divonis empat tahun penjara serta pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim anggota Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan RJ Lino bersalah melakukan korupsi.
 
RJ Lino terbukti menguntungkan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara. Korporasi yang diuntungkan RJ Lino adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) asal Tiongkok.
 
Perusahaan itu ditunjuk untuk mengerjakan proyek QCC tetapi tidak sesuai dengan aturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Negara dirugikan USD1,997 juta terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
 
Perbuatan RJ Lino dinilai melanggar asas good corporate governance (GCG). Yakni, transparansi, kewajaran, kesetaraan, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan