Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Diminta Tak Buru-buru Disahkan

Juven Martua Sitompul • 05 Maret 2021 21:02
Jakarta: Pemerintah diminta tidak terburu-buru mengesahkan peraturan presiden (Perpres) pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Aturan yang dipaksakan diyakini bakal mengancam kehidupan demokrasi Tanah Air.
 
"Jika hal tersebut dipaksakan akan membahayakan tatanan kehidupan demokrasi, mengancam HAM dan merusak sistem penegakan hukum," kata Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
 
Al Araf juga meminta pemerintah melibatkan berbagai pihak, terutama publik untuk memastikan pelibatan TNI tetap selaras dengan tata nilai dan norma negara demokrasi. Terpenting, tidak merusak sistem penegakan hukum.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Yang dibutuhkan pada saat ini adalah mendorong pembahasan secara transpran mungkin dan melibatkan publik seluas-luasnya mengingat pelibatan TNI tersebut perlu dipastikan harus selaras dengan tata nilai dan norma negara demokrasi," ucap dia.
 
Baca: Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Timbulkan Penyimpangan Wewenang
 
Al Araf juga menegaskan luasnya pengaturan peran TNI dalam mengatasi aksi terorisme berpotensi menimbulkan terjadinya tumpang tindih tugas dan kewenangan antara TNI dengan institusi keamanan lain. Di antaranya Polri, BIN, dan BNPT.
 
"Hal ini menimbulkan silang sengkarut penanganan terorisme yang pada akhirnya membuat upaya penanganan terorisme tidak efektif," tegas dia.
 
(JMS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif