Suasana sidang pembacaan vonis Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Suasana sidang pembacaan vonis Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kuasa Hukum Penyuap Rizal Djalil Sebut Vonis Tak Sesuai Ekspektasi

Fachri Audhia Hafiez • 02 Maret 2021 06:22
Jakarta: Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, divonis dua tahun penjara. Penyuap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil itu menyatakan vonis hakim tak sesuai ekspektasi.
 
"Kalau kami maunya bebas, cuma dalam prosesnya tidak terbukti kan sebenarnya hanya satu saksi yang menjelaskan (unsur bukti suap). Yang lainnya kan tidak ada," kata kuasa hukum Leonardo, Irwan Irawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 1 Maret 2021.
 
Irwan mengatakan kliennya masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Selama tujuh hari ke depan, pihaknya akan menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.

"Pada prinsipnya kami dalam proses ini, upaya hukum lanjutannya kan ada banding, tapi masih pikir-pikir bersama klien kami," ujar Irwan.
 
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi juga menyatakan sikap serupa. Lembaga Antikorupsi akan menunggu langkah hukum Leonardo.
 
Leonardo divonis dua tahun penjara serta  denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Leonardo selama dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
 
Baca: Korupsi Proyek SPAM, Penyuap Anggota BPK Divonis Dua Tahun Penjara
 
Leo terbukti menyuap Rizal Djalil sebesar SG$ 100 ribu dan US$20 ribu atau setara total Rp1,3 miliar. Uang itu sebagai imbalan karena Rizal Djalil telah mengupayakan PT Minarta Dutahutama perusahaan milik Leonardo yaitu PT Minarta Dutahutana menjadi pelaksana proyek.
 
Perusahaan Leo dipercaya menjadi pelaksana pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2. Proyek tersebut berada di bawah Direktorat Pengembangan SPAM Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
 
Pada pertimbangan majelis hakim, meski tidak memiliki keterkaitan antara BPK dengan Kementerian PUPR namun ada pengaruh kekuasaan serta kewenangan. Hal itu menjadi pemicu terjadinya tindak pidananya korupsi.
 
Perbuatan Leo dilakukan bersama-sama Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama Misnan Miskiy. Misnan diduga sebagai pihak yang mengeksekusi, menyuap, hingga mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek.
 
Leonardo terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan