Jakarta: Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, divonis dua tahun penjara. Leo terbukti menyuap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil terkait korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Husada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 1 Maret 2021.
Leo juga dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Leo selama dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan, Leo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, kooperatif serta bersikap dalam proses peradilan," ujar hakim
Leo terbukti menyuap Rizal Djalil sebesar SG$ 100 ribu dan US$20 ribu atau setara total Rp1,3 miliar. Uang itu sebagai imbalan karena Rizal Djalil telah mengupayakan perusahaan milik Leonardo yaitu PT Minarta Dutahutana menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan SPAM Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Pada pertimbangan majelis hakim, meski tidak memiliki keterkaitan antara BPK dengan Kementerian PUPR namun ada pengaruh kekuasaan serta kewenangan. Hal itu menjadi pemicu terjadinya tindak pidana korupsi.
Perbuatan Leo dilakukan bersama-sama Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama Misnan Miskiy. Misnan diduga sebagai pihak yang mengeksekusi, menyuap, hingga mengupayakan PT Minarta Dutahutama mendapat proyek.
Leonardo terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, divonis dua tahun penjara. Leo terbukti
menyuap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK) Rizal Djalil terkait korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Husada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 1 Maret 2021.
Leo juga dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Leo selama dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan, Leo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, kooperatif serta bersikap dalam proses peradilan," ujar hakim
Leo terbukti menyuap Rizal Djalil sebesar SG$ 100 ribu dan US$20 ribu atau setara total Rp1,3 miliar. Uang itu sebagai imbalan karena Rizal Djalil telah mengupayakan perusahaan milik Leonardo yaitu PT Minarta Dutahutana menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan SPAM Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Pada pertimbangan majelis hakim, meski tidak memiliki keterkaitan antara BPK dengan Kementerian PUPR namun ada pengaruh kekuasaan serta kewenangan. Hal itu menjadi pemicu terjadinya tindak pidana korupsi.
Perbuatan Leo dilakukan bersama-sama Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama Misnan Miskiy. Misnan diduga sebagai pihak yang mengeksekusi, menyuap, hingga mengupayakan PT Minarta Dutahutama mendapat proyek.
Leonardo terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)