Jakarta: A, Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah. A menawarkan pembukaan rekening berjangka kepada atlet e-sports Evos Ladies Mobile Legend, Winda D Lunardi alias Winda Earl.
"Sementara rekening tersebut di bank itu sendiri enggak ada. Jadi memalsukan data-datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 6 November 2020.
Menurut dia, A menjanjikan Winda Earl keuntungan besar dengan pembukaan rekening berjangka itu. Winda langsung percaya dan memberikan data pribadinya untuk proses pembukaan rekening berjangka tersebut.
"Iming-iming keuntungan sampai 10 persen secara berjangka. Tinggi sekali kan," ucap Awi.
Winda menyetorkan dana hingga mencapai Rp22,87 miliar. A kemudian menguras dana korban dan menyerahkannya ke teman-temannya sebagai investasi.
Baca: Kepala Maybank Cipulir Tersangka Raibnya Uang Rp20 Miliar Atlet Evos Winda Earl
"Teman-teman tersangka memungkinkan jadi calon tersangka, yang memutar uang hasil kejahatan," ujar jenderal bintang satu itu.
Awi menyebut rekan tersangka A itu bukan pegawai Maybank. Awi belum mau menyebut identitas dan jumlah teman A yang menerima uang Winda Earl.
Awi mengatakan tersangka A dijerat pasal berlapis. Namun, dia belum bisa memerinci.
"Ancaman pidana ada dua, Undang-Undang Perbankan (UU Nomor 10 Tahun 1998) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2010)," beber Awi.
Jakarta: A, Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus
penggelapan dana nasabah. A menawarkan pembukaan rekening berjangka kepada atlet e-sports Evos Ladies Mobile Legend, Winda D Lunardi alias Winda Earl.
"Sementara rekening tersebut di bank itu sendiri enggak ada. Jadi memalsukan data-datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas
Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 6 November 2020.
Menurut dia, A menjanjikan Winda Earl keuntungan besar dengan pembukaan rekening berjangka itu. Winda langsung percaya dan memberikan data pribadinya untuk proses pembukaan rekening berjangka tersebut.
"Iming-iming keuntungan sampai 10 persen secara berjangka. Tinggi sekali kan," ucap Awi.
Winda menyetorkan dana hingga mencapai Rp22,87 miliar. A kemudian menguras dana korban dan menyerahkannya ke teman-temannya sebagai investasi.
Baca:
Kepala Maybank Cipulir Tersangka Raibnya Uang Rp20 Miliar Atlet Evos Winda Earl
"Teman-teman tersangka memungkinkan jadi calon
tersangka, yang memutar uang hasil kejahatan," ujar jenderal bintang satu itu.
Awi menyebut rekan tersangka A itu bukan pegawai Maybank. Awi belum mau menyebut identitas dan jumlah teman A yang menerima uang Winda Earl.
Awi mengatakan tersangka A dijerat pasal berlapis. Namun, dia belum bisa memerinci.
"Ancaman pidana ada dua, Undang-Undang Perbankan (UU Nomor 10 Tahun 1998) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2010)," beber Awi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)