Jakarta: A, Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah. A menawarkan pembukaan rekening berjangka kepada atlet e-sports Evos Ladies Mobile Legend, Winda D Lunardi alias Winda Earl.
"Sementara rekening tersebut di bank itu sendiri enggak ada. Jadi memalsukan data-datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 6 November 2020.
Menurut dia, A menjanjikan Winda Earl keuntungan besar dengan pembukaan rekening berjangka itu. Winda langsung percaya dan memberikan data pribadinya untuk proses pembukaan rekening berjangka tersebut.
"Iming-iming keuntungan sampai 10 persen secara berjangka. Tinggi sekali kan," ucap Awi.
Winda menyetorkan dana hingga mencapai Rp22,87 miliar. A kemudian menguras dana korban dan menyerahkannya ke teman-temannya sebagai investasi.
Baca: Kepala Maybank Cipulir Tersangka Raibnya Uang Rp20 Miliar Atlet Evos Winda Earl
"Teman-teman tersangka memungkinkan jadi calon tersangka, yang memutar uang hasil kejahatan," ujar jenderal bintang satu itu.
Awi menyebut rekan tersangka A itu bukan pegawai Maybank. Awi belum mau menyebut identitas dan jumlah teman A yang menerima uang Winda Earl.
Awi mengatakan tersangka A dijerat pasal berlapis. Namun, dia belum bisa memerinci.
"Ancaman pidana ada dua, Undang-Undang Perbankan (UU Nomor 10 Tahun 1998) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2010)," beber Awi.
Jakarta: A, Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus
penggelapan dana nasabah. A menawarkan pembukaan rekening berjangka kepada atlet e-sports Evos Ladies Mobile Legend, Winda D Lunardi alias Winda Earl.
"Sementara rekening tersebut di bank itu sendiri enggak ada. Jadi memalsukan data-datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas
Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 6 November 2020.
Menurut dia, A menjanjikan Winda Earl keuntungan besar dengan pembukaan rekening berjangka itu. Winda langsung percaya dan memberikan data pribadinya untuk proses pembukaan rekening berjangka tersebut.
"Iming-iming keuntungan sampai 10 persen secara berjangka. Tinggi sekali kan," ucap Awi.
Winda menyetorkan dana hingga mencapai Rp22,87 miliar. A kemudian menguras dana korban dan menyerahkannya ke teman-temannya sebagai investasi.
Baca:
Kepala Maybank Cipulir Tersangka Raibnya Uang Rp20 Miliar Atlet Evos Winda Earl
"Teman-teman tersangka memungkinkan jadi calon
tersangka, yang memutar uang hasil kejahatan," ujar jenderal bintang satu itu.
Awi menyebut rekan tersangka A itu bukan pegawai Maybank. Awi belum mau menyebut identitas dan jumlah teman A yang menerima uang Winda Earl.
Awi mengatakan tersangka A dijerat pasal berlapis. Namun, dia belum bisa memerinci.
"Ancaman pidana ada dua, Undang-Undang Perbankan (UU Nomor 10 Tahun 1998) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2010)," beber Awi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)