Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri menetapkan A, Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan, sebagai tersangka pembobolan dana nasaba. Dia bertanggung jawab atas raibnya dana Atlet e-sports Evos Ladies Mobile Legend Winda Earl, Winda D Lunardi, yang nilainya mencapai Rp20 miliar.
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir," kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 6 November 2020.
Penyidik dalam proses pelacakan (tracing) aset. Petugas juga menelusuri aliran dana digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan tersebut.
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca: Polisi Lacak Uang Rp20 Miliar Atlet Evos Winda Earl yang Raib di Bank
Penyidik akan memeriksa tersangka A. Pemeriksaan tambahan untuk mendapatkan keterangan terkait aset yang telah disita penyidik
"Tersangka A saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," ungkap Helmy.
Helmy mengatakan perkara ini dilaporkan oleh nasabah atas nama Herman Lunardi dengan rekening anak atas nama Winda D Lunardi dan istri atas nama Floletta. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp22,87 miliar.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V2020/Bareskrim bertanggal 8 Mei 2020. Winda datang ke Bareskrim Polri menanyakan progres kasusnya pada Kamis, 5 November 2020.
Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri menetapkan A, Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan, sebagai tersangka pembobolan dana nasaba. Dia bertanggung jawab atas raibnya
dana Atlet e-sports Evos Ladies Mobile Legend Winda Earl, Winda D Lunardi, yang nilainya mencapai Rp20 miliar.
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A
selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir," kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim
Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 6 November 2020.
Penyidik dalam proses pelacakan (
tracing) aset. Petugas juga menelusuri
aliran dana digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan tersebut.
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca:
Polisi Lacak Uang Rp20 Miliar Atlet Evos Winda Earl yang Raib di Bank
Penyidik akan memeriksa tersangka A. Pemeriksaan tambahan untuk mendapatkan keterangan terkait aset yang telah disita penyidik
"Tersangka A saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," ungkap Helmy.
Helmy mengatakan perkara ini dilaporkan oleh nasabah atas nama Herman Lunardi dengan rekening anak atas nama Winda D Lunardi dan istri atas nama Floletta. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp22,87 miliar.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V2020/Bareskrim bertanggal 8 Mei 2020. Winda datang ke Bareskrim Polri menanyakan progres kasusnya pada Kamis, 5 November 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)