Ilustrasi pengumpulan bukti. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengumpulan bukti. Medcom.id/M Rizal

Kepala Maybank Cipulir Tersangka Raibnya Uang Rp20 Miliar Atlet Evos Winda Earl

Siti Yona Hukmana • 06 November 2020 09:34
Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri menetapkan A, Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan, sebagai tersangka pembobolan dana nasaba. Dia bertanggung jawab atas raibnya dana Atlet e-sports Evos Ladies Mobile Legend Winda Earl, Winda D Lunardi, yang nilainya mencapai Rp20 miliar.
 
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir," kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 6 November 2020.
 
Penyidik dalam proses pelacakan (tracing) aset. Petugas juga menelusuri aliran dana digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan tersebut.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Baca: Polisi Lacak Uang Rp20 Miliar Atlet Evos Winda Earl yang Raib di Bank
 
Penyidik akan memeriksa tersangka A. Pemeriksaan tambahan untuk mendapatkan keterangan terkait aset yang telah disita penyidik
 
"Tersangka A saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," ungkap Helmy.
 
Helmy mengatakan perkara ini dilaporkan oleh nasabah atas nama Herman Lunardi dengan rekening anak atas nama Winda D Lunardi dan istri atas nama Floletta. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp22,87 miliar.
 
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V2020/Bareskrim bertanggal 8 Mei 2020. Winda datang ke Bareskrim Polri menanyakan progres kasusnya pada Kamis, 5 November 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan