Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri menetapkan A, Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan, sebagai tersangka pembobolan dana nasaba. Dia bertanggung jawab atas raibnya dana Atlet e-sports Evos Ladies Mobile Legend Winda Earl, Winda D Lunardi, yang nilainya mencapai Rp20 miliar.
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir," kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 6 November 2020.
Penyidik dalam proses pelacakan (tracing) aset. Petugas juga menelusuri aliran dana digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan tersebut.
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca: Polisi Lacak Uang Rp20 Miliar Atlet Evos Winda Earl yang Raib di Bank
Penyidik akan memeriksa tersangka A. Pemeriksaan tambahan untuk mendapatkan keterangan terkait aset yang telah disita penyidik
"Tersangka A saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," ungkap Helmy.
Helmy mengatakan perkara ini dilaporkan oleh nasabah atas nama Herman Lunardi dengan rekening anak atas nama Winda D Lunardi dan istri atas nama Floletta. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp22,87 miliar.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V2020/Bareskrim bertanggal 8 Mei 2020. Winda datang ke Bareskrim Polri menanyakan progres kasusnya pada Kamis, 5 November 2020.
Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri menetapkan A, Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan, sebagai tersangka pembobolan dana nasaba. Dia bertanggung jawab atas raibnya
dana Atlet e-sports Evos Ladies Mobile Legend Winda Earl, Winda D Lunardi, yang nilainya mencapai Rp20 miliar.
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A
selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir," kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim
Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 6 November 2020.
Penyidik dalam proses pelacakan (
tracing) aset. Petugas juga menelusuri
aliran dana digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan tersebut.
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca:
Polisi Lacak Uang Rp20 Miliar Atlet Evos Winda Earl yang Raib di Bank
Penyidik akan memeriksa tersangka A. Pemeriksaan tambahan untuk mendapatkan keterangan terkait aset yang telah disita penyidik
"Tersangka A saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," ungkap Helmy.
Helmy mengatakan perkara ini dilaporkan oleh nasabah atas nama Herman Lunardi dengan rekening anak atas nama Winda D Lunardi dan istri atas nama Floletta. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp22,87 miliar.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V2020/Bareskrim bertanggal 8 Mei 2020. Winda datang ke Bareskrim Polri menanyakan progres kasusnya pada Kamis, 5 November 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)