Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur, pada 2011-2017. Penyitaan itu hasil memeriksa delapan saksi pada Selasa, 9 Februari 2021.
"(Pada) para saksi tersebut dilakukan penyitaan barang bukti yang di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Februari 2021.
Ali belum membeberkan dokumen yang dimaksud. Lembaga Antikorupsi masih mendalami dokumen itu, apakah berkaitan dengan kasus atau tidak.
Baca: KPK Buka Kemungkinan Bongkar King Maker dalam Kasus Djoko Tjandra
Sementara itu, saksi yang diperiksa meliputi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Batu Agoes Macmoedi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Eny Rachyuningsih, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batu Muji Dwi Leksono, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang Dana Jasa Kota Batu Endro Wahjudi.
Saksi lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu Alfi Hidayat, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) M Chori, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Batu Eko Suhartono, dan Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate Abdul Jamal.
"Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Batu," ucap Ali.
Kasus ini berasal dari pengembangan perkara eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk membongkar dugaan gratifikasi.
Eddy Rumpoko telah divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi. Dia terbukti menerima suap Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur, pada 2011-2017. Penyitaan itu hasil memeriksa delapan saksi pada Selasa, 9 Februari 2021.
"(Pada) para saksi tersebut dilakukan penyitaan barang bukti yang di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Februari 2021.
Ali belum membeberkan dokumen yang dimaksud. Lembaga Antikorupsi masih mendalami dokumen itu, apakah berkaitan dengan kasus atau tidak.
Baca:
KPK Buka Kemungkinan Bongkar King Maker dalam Kasus Djoko Tjandra
Sementara itu, saksi yang diperiksa meliputi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Batu Agoes Macmoedi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Eny Rachyuningsih, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batu Muji Dwi Leksono, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang Dana Jasa Kota Batu Endro Wahjudi.
Saksi lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu Alfi Hidayat, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) M Chori, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Batu Eko Suhartono, dan Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate Abdul Jamal.
"Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Batu," ucap Ali.
Kasus ini berasal dari pengembangan perkara eks Wali Kota Batu
Eddy Rumpoko. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk membongkar dugaan gratifikasi.
Eddy Rumpoko telah divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi. Dia terbukti menerima
suap Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)