Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Salut Kejagung Bongkar Korupsi ASABRI dan Jiwasraya

Candra Yuri Nuralam • 02 Februari 2021 10:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mampu membongkar kasus rasuah di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan PT Asuransi Jiwasraya. Teranyar, 6 tersangka dalam kasus korupsi ASABRI ditahan Kejagung pada Senin, 1 Februari 2021.
 
"Salut dan respect atas kinerja kejagung dalam menangani kasus ASABRI dan Jiwasraya," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari 2021.
 
Nawawi berharap Korps Adhyaksa konsisten dalam menguak rasuah di ASABRI. Dia menilai pengungkapan kasus di ASABRI dan Jiwasraya 'tangkapan besar'.

"Itu kerja yang luar biasa dan sangat tidak mudah. Perkara-perkara tersebut adalah coruption big scandal. Selamat untuk Kejagung dan tim pidana khususnya," ujar Nawawi.
 
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi ASABRI. Mereka ditahan selama 20 hari.
 
"Terhitung sejak Senin, 1 hingga 20 Februari 2021," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2021.
 
Baca: 6 Tersangka Korupsi ASABRI Ditahan
 
Keenam tersangka itu ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, ARD; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, SW; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; dan Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS. Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS, dan Dirut PT Prima, LP.
 
Seluruh tersangka dijerat sangkaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sangkaan subsider yang dikenakan ialah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan