Tersangka kasus ASABRI dibawa ke ruang tahanan, Senin, 1 Februari 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Tersangka kasus ASABRI dibawa ke ruang tahanan, Senin, 1 Februari 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

6 Tersangka Korupsi ASABRI Ditahan

Siti Yona Hukmana • 02 Februari 2021 00:07
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Mereka ditahan selama 20 hari.
 
"Terhitung sejak Senin, 1 hingga 20 Februari 2021," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2021.
 
Keenam tersangka itu ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, ARD; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, SW; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; dan Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS. Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS; dan Dirut PT Prima, LP.

ARD dan SW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, keempat tersangka lainnya ditahan di Rutan Klas 1 Jambe Tigaraksa, Tangerang.
 
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro (BT); dan Direktur PT Trada Alam Mineral dan Direktur PT Maxima Integral, Heru Hidayat (HH) tidak ditahan. Benny dan Heru sudah menjadi tahanan dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.
 
"Karena kedua tersangka ini berstatus terdakwa dalam perkara lain, sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan masih dilanjutkan penahanannya," ucap Leonard.
 
Baca: Peran 8 Tersangka Dugaan Korupsi ASABRI
 
Para tersangka dijerat primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan