Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran delapan tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Peran tersebut terbongkar setelah gelar perkara.
"Kedelapan tersangka terlibat pembelian dan penukaran saham yang semua transaksinya itu semu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2021.
Baca: Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut ASABRI Langsung Ditahan
Kedelapan tersangka ialah ARD, SW, BE, HS, IWS, LP, BT, dan HH. Leonard mengatakan tersangka ARD ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011 sampai Maret 2016.
Leonard menyebut ARD membuat kesepakatan dengan BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi, investasi saham, dan reksadana ASABRI. Kongkalikong itu terjadi periode 2012 sampai 2016.
"Transaksi dan investasi saham dan reksadana ASABRI dilakukan melalui BT dan pihak yang terafiliasi dengan BT dan LP yang merugikan ASABRI dan menguntungkan BT, LP, dan pihak yang terafiliasi dengan BT," ungkap Leonard.
Tersangka kedua ialah SW selaku Dirut ASABRI periode Maret 2016 sampai dengan Juli 2020. SW melakukan tindakan melanggar hukum pada 2016 sampai 2019. SW membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi, investasi saham, dan reksadana ASABRI.
"Transaksi dilakukan melalui HH, dan pihak yang berafiliasi dengan HH yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan HH serta pihak terafiliasi dengan HH," ungkap Leonard.
Tersangka ketiga, BE selaku Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014. Keempat, HS selaku Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Leonard mengatakan BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana ASABRI. Transaksi itu dilakukan oleh tersangka BT dan HH tanpa melaui analisis fundamental dan analisis teknikal.
"Yang merugikan merugikan ASABRI dan menguntungkan BT dan HH," ujar Leonard.
Tersangka kelima, IWS selaku Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017. Keenam, LP selaku Dirut PT Prima.
Menurut Leonard, tersangka pihak swasta LP, BT, dan HH berperan mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik ASABRI. Tindak pidana dilakukan dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BT, dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi porofolio milik PT ASABRI.
"Dan mengendalikan transaksi serta investasi PT ASABRI yang didasarkan atas kesepakatan dengan PT ASABRI yang menguntungkan LP, BT, dan HH serta merugikan PT ASABRI.
Tersangka ketujuh dan delapan merupakan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Yakni, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Penetapan tersangka dilakukan Senin sore, 1 Februari 2021. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan tersangka setelah memeriksa 10 saksi dan gelar perkara.
Sebanyak 10 saksi itu, enam di antaranya adalah para tersangka. Sedangkan, empat lainnya adalah Dirut PT Milenium Captital Manajemen , AWD; dan Dirut PT Insight Investment Manajemen, EHP; Dirut PT Mega Capital Investama, FF; dan Dirut PT Lautandhana Investment, AH.
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran delapan tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI). Peran tersebut terbongkar setelah gelar perkara.
"Kedelapan tersangka terlibat pembelian dan penukaran saham yang semua transaksinya itu semu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Kantor
Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2021.
Baca: Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut ASABRI Langsung Ditahan
Kedelapan tersangka ialah ARD, SW, BE, HS, IWS, LP, BT, dan HH. Leonard mengatakan tersangka ARD ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011 sampai Maret 2016.
Leonard menyebut ARD membuat kesepakatan dengan BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi, investasi saham, dan reksadana ASABRI. Kongkalikong itu terjadi periode 2012 sampai 2016.
"Transaksi dan investasi saham dan reksadana ASABRI dilakukan melalui BT dan pihak yang terafiliasi dengan BT dan LP yang merugikan ASABRI dan menguntungkan BT, LP, dan pihak yang terafiliasi dengan BT," ungkap Leonard.
Tersangka kedua ialah SW selaku Dirut ASABRI periode Maret 2016 sampai dengan Juli 2020. SW melakukan tindakan melanggar hukum pada 2016 sampai 2019. SW membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi, investasi saham, dan reksadana ASABRI.
"Transaksi dilakukan melalui HH, dan pihak yang berafiliasi dengan HH yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan HH serta pihak terafiliasi dengan HH," ungkap Leonard.
Tersangka ketiga, BE selaku Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014. Keempat, HS selaku Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Leonard mengatakan BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana ASABRI. Transaksi itu dilakukan oleh tersangka BT dan HH tanpa melaui analisis fundamental dan analisis teknikal.
"Yang merugikan merugikan ASABRI dan menguntungkan BT dan HH," ujar Leonard.
Tersangka kelima, IWS selaku Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017. Keenam, LP selaku Dirut PT Prima.
Menurut Leonard, tersangka pihak swasta LP, BT, dan HH berperan mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik ASABRI. Tindak pidana dilakukan dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BT, dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi porofolio milik PT ASABRI.
"Dan mengendalikan transaksi serta investasi PT ASABRI yang didasarkan atas kesepakatan dengan PT ASABRI yang menguntungkan LP, BT, dan HH serta merugikan PT ASABRI.
Tersangka ketujuh dan delapan merupakan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Yakni, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Penetapan tersangka dilakukan Senin sore, 1 Februari 2021. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan tersangka setelah memeriksa 10 saksi dan gelar perkara.
Sebanyak 10 saksi itu, enam di antaranya adalah para tersangka. Sedangkan, empat lainnya adalah Dirut PT Milenium Captital Manajemen , AWD; dan Dirut PT Insight Investment Manajemen, EHP; Dirut PT Mega Capital Investama, FF; dan Dirut PT Lautandhana Investment, AH.
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)