Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara kasus menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat. Berkas perkara dilimpahkan tahap I ke kejaksaan.
"Berkas perkara RS Ummi sudah tahap satu kemarin," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021.
Berkas perkara yang dilimpahkan milik tiga tersangka. Yakni, Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor Andi Tatat. Berkas dipisah menjadi tiga.
Penyidik menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik akan melakukan pelimpahan berkas tahap II (penyerahan bukti dan tersangka) jika telah dinyatakan lengkap. Kemudian, kejaksaan akan menyusun dakwaan untuk menjalani proses persidangan.
Rizieq, Hanif, dan Andi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 11 Januari 2021. Mereka diduga telah menghalangi penanganan wabah penyakit di RS Ummi Bogor pada November 2020.
Rizieq dinilai tidak kooperatif karena enggan melaporkan telah positif terinfeksi covid-19 saat menjalani perawatan di RS Ummi Bogor pada November 2020. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) bahkan itu mengaku sehat kepada masyarakat melalui Front TV.
Baca: Diperiksa 3 Jam, Bima Arya Ditanya Soal Kasus Rizieq
Sementara itu, Dirut RS Ummi Andi Tatat bersekongkol untuk menutup-nutupi Rizieq positif covid-19. Andi Tatat menyampaikan dalam konferensi persnya bahwa Rizieq tidak terinfeksi covid-19.
Sedangkan menantu eks pentolan FPI, Hanif Alatas, membantu menutup-nutupi hasil swab test Rizieq. Dia mengaku mendatangi RS Ummi. Namun, Hanif tidak kooperatif melaporkan hasil swab test Rizieq kepada Satgas Covid-19.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 216 KUHP; serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (mengatur soal Hoaks). Ancaman hukuman masing-masing pelanggaran ialah 1 tahun, empat bulan dua minggu, dan 10 tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara kasus menghalangi penanganan
wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat. Berkas perkara dilimpahkan tahap I ke kejaksaan.
"Berkas perkara RS Ummi sudah tahap satu kemarin," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021.
Berkas perkara yang dilimpahkan milik tiga tersangka. Yakni,
Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor Andi Tatat. Berkas dipisah menjadi tiga.
Penyidik menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik akan melakukan pelimpahan berkas tahap II (penyerahan bukti dan tersangka) jika telah dinyatakan lengkap. Kemudian, kejaksaan akan menyusun dakwaan untuk menjalani proses persidangan.
Rizieq, Hanif, dan Andi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 11 Januari 2021. Mereka diduga telah menghalangi penanganan wabah penyakit di RS Ummi Bogor pada November 2020.
Rizieq dinilai tidak kooperatif karena enggan melaporkan telah positif terinfeksi covid-19 saat menjalani perawatan di RS Ummi Bogor pada November 2020. Eks pentolan Front Pembela Islam (
FPI) bahkan itu mengaku sehat kepada masyarakat melalui Front TV.
Baca:
Diperiksa 3 Jam, Bima Arya Ditanya Soal Kasus Rizieq
Sementara itu, Dirut RS Ummi Andi Tatat bersekongkol untuk menutup-nutupi Rizieq positif covid-19. Andi Tatat menyampaikan dalam konferensi persnya bahwa Rizieq tidak terinfeksi covid-19.
Sedangkan menantu eks pentolan FPI, Hanif Alatas, membantu menutup-nutupi hasil
swab test Rizieq. Dia mengaku mendatangi RS Ummi. Namun, Hanif tidak kooperatif melaporkan hasil
swab test Rizieq kepada Satgas Covid-19.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 216 KUHP; serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (mengatur soal Hoaks). Ancaman hukuman masing-masing pelanggaran ialah 1 tahun, empat bulan dua minggu, dan 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)