Ilustrasi Media Indonesia.
Ilustrasi Media Indonesia.

KPK Periksa Dua Komisisaris PT DI

Candra Yuri Nuralam • 17 Desember 2020 11:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua komisaris PT Dirgantara Indonesia (DI). Kedua saksi diperiksa untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.
 
"Kedua orang itu, yakni Komisaris PT DI Slamet Soedarsono, dan Komisaris Independen PT DI Isfan Fajar Satryo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Desember 2020.
 
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia Budiman Saleh. Penyidik juga memanggil dua orang pensiunan PT DI, yaitu Tisna Komara dan Abdul Ghofur.

KPK terus mendalami alur kontrak kerja antara PT DI dengan mitra kerjanya. Terakhir, penyidik menyelisik kongkalingkong para komisioner dalam menentukan mitra kerja.
 
KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka ialah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014, Arie Wibowo (AW); Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL); dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).
 
Baca: Kongkalikong Komisioner PT DI Diselisik
 
Ketiganya menyusul Budiman Saleh dan mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso; dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani; yang lebih dulu menjadi 'pasien' KPK. Budi Santoso dan Irzal tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
 
Sementara itu, Budiman diduga berperan menerima kuasa dari Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan PT DI. Selain itu, Budiman memerintahkan kepala divisi penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan fiktif dari mitra penjualan.
 
Sepanjang 2007 hingga 2010 Budiman tercatat menempati posisi direktur aerostructure PT DI. Dia kemudian menduduki kursi direktur aircraft integration PT DI pada 2010-2012 dan direktur niaga dan restrukturisasi PT DI pada 2012-2017.
 
Perbuatan para tersangka membuat kerugian keuangan negara pada PT DI mencapai Rp202 miliar dan US$8,6 juta (Rp121,7 miliar). Budiman juga diduga menerima aliran dana Rp686 juta hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan