Ilustrasi Media Indonesia.
Ilustrasi Media Indonesia.

Kongkalikong Komisioner PT DI Diselisik

Candra Yuri Nuralam • 17 Desember 2020 08:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan para saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017. Penyidik menyelisik kongkalikong para komisioner dalam persetujuan pemilihan mitra kerja.
 
"Dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerjasama dengan mitra penjualan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Desember 2020.
 
Sebanyak tiga komisioner PT DI diperiksa Rabu, 16 Desember 2020. Ketiga orang itu, yakni mantan Komisaris Independen PT DI Bambang Wahyudi, mantan Komisaris Utama PT DI Agus Supriatna, dan mantan Komisaris Utama PT DI Yuyu Sutisna.

Ali enggan membeberkan lebih detail materi pemeriksaan. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
 
KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka ialah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014, Arie Wibowo (AW); Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL); dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).
 
Baca: KPK Kembali Dalami Kontrak Kerja Sama di PT DI
 
Ketiganya menyusul Budiman Saleh dan mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso; dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani; yang lebih dulu menjadi 'pasien' KPK. Budi Santoso dan Irzal tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
 
Sementara itu, Budiman diduga berperan menerima kuasa dari Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan PT DI. Selain itu, Budiman memerintahkan kepala divisi penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan fiktif dari mitra penjualan.
 
Sepanjang 2007 hingga 2010 Budiman tercatat menempati posisi direktur aerostructure PT DI. Dia kemudian menduduki kursi direktur aircraft integration PT DI pada 2010-2012 dan direktur niaga dan restrukturisasi PT DI pada 2012-2017.
 
Perbuatan para tersangka membuat kerugian keuangan negara pada PT DI mencapai Rp202 miliar dan US$8,6 juta (Rp121,7 miliar). Budiman juga diduga menerima aliran dana Rp686 juta hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan