Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007-2017. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami kontrak kerja sama dari dugaan pemufakatan jahat tersebut.
"Didalami pengetahuannya mengenai dugaan persetujuan dilaksanakannya kerja sama dengan pihak mitra penjualan dan dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2020.
Saksi yang diperiksa tersebut, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan PT DI Desy Iriandy, mantan Komisaris PT DI pada 2013-2014 Slamet Senoadji, dan mantan Komisaris Utama PT DI pada 2013-2015 Ida Bagus Putu Dunia. Penyidik akan kembali memanggil saksi lain untuk mendalami kasus tersebut.
Mereka yakni mantan Komisaris Utama PT DI pada 2008-2011 Subandrio, dan mantan Komisaris PT DI pada 2012-2013 Binsar H Simanjuntak. Keduanya seyogianya diperiksa pada hari ini, namun mangkir.
"Keduanya akan dilakukan pemanggilan kembali," ujar Ali.
Baca: Pemeriksaan 6 Saksi Pertajam Penyidikan Dugaan Korupsi di PT DI
KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka ialah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Ketiganya menyusul Budiman Saleh dan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang lebih dulu menjadi 'pasien' KPK. Budi Santoso dan Irzal tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, Budiman diduga berperan menerima kuasa dari Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan PT DI. Selain itu, Budiman memerintahkan kepala divisi penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan fiktif dari mitra penjualan.
Sepanjang 2007-2010, Budiman tercatat menempati posisi direktur aerostructure PT DI. Dia kemudian menduduki kursi direktur aircraft integration PT DI pada 2010-2012 dan direktur niaga dan restrukturisasi PT DI pada 2012-2017.
Perbuatan para tersangka membuat kerugian keuangan negara pada PT DI mencapai Rp202 miliar dan USD8,6 juta (Rp121,7 miliar). Budiman juga diduga menerima aliran dana Rp686 juta hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT
Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007-2017. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami kontrak kerja sama dari dugaan pemufakatan jahat tersebut.
"Didalami pengetahuannya mengenai dugaan persetujuan dilaksanakannya kerja sama dengan pihak mitra penjualan dan dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2020.
Saksi yang diperiksa tersebut, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan PT DI Desy Iriandy, mantan Komisaris PT DI pada 2013-2014 Slamet Senoadji, dan mantan Komisaris Utama PT DI pada 2013-2015 Ida Bagus Putu Dunia. Penyidik akan kembali memanggil saksi lain untuk mendalami kasus tersebut.
Mereka yakni mantan Komisaris Utama PT DI pada 2008-2011 Subandrio, dan mantan Komisaris PT DI pada 2012-2013 Binsar H Simanjuntak. Keduanya seyogianya diperiksa pada hari ini, namun mangkir.
"Keduanya akan dilakukan pemanggilan kembali," ujar Ali.
Baca: Pemeriksaan 6 Saksi Pertajam Penyidikan Dugaan Korupsi di PT DI
KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka ialah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Ketiganya menyusul Budiman Saleh dan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang lebih dulu menjadi 'pasien' KPK. Budi Santoso dan Irzal tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, Budiman diduga berperan menerima kuasa dari Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan PT DI. Selain itu, Budiman memerintahkan kepala divisi penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan fiktif dari mitra penjualan.
Sepanjang 2007-2010, Budiman tercatat menempati posisi direktur aerostructure PT DI. Dia kemudian menduduki kursi direktur aircraft integration PT DI pada 2010-2012 dan direktur niaga dan restrukturisasi PT DI pada 2012-2017.
Perbuatan para tersangka membuat kerugian keuangan negara pada PT DI mencapai Rp202 miliar dan USD8,6 juta (Rp121,7 miliar). Budiman juga diduga menerima aliran dana Rp686 juta hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)