Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang terkait dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007 hingga 2017. Mereka diperiksa untuk tersangka eks Direktur PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia Budiman Saleh.
"Sebanyak enam orang diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 14 Desember 2020.
Keenam saksi itu ialah Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT DI Dinah Andriani; Manajer Penjualan PT DI Heri Muhammad Taufik Hidayat; General Manager Satuan Unit Aircraft Services (ACS) PT DI Teten Irawan; Kepala Divisi Produk, Jasa, dan Purnajual PT DI Toto Pratondo; serta dua pensiunan PT DI, Djadjang Tardjuki dan M Fikri.
"Saksi M Fikri terakhir menjabat general manager Satuan Unit ACS PT DI," ujar Ali.
Seluruh saksi diperiksa di Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Namun, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan diperdalam penyidik.
Baca: Penahanan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT DI Diperpanjang
KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka ialah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Ketiganya menyusul Budiman Saleh dan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang lebih dulu menjadi 'pasien' KPK. Budi Santoso dan Irzal tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, Budiman diduga berperan menerima kuasa dari Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan PT DI. Selain itu, Budiman memerintahkan kepala divisi penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan fiktif dari mitra penjualan.
Sepanjang 2007 hingga 2010 Budiman tercatat menempati posisi direktur aerostructure PT DI. Dia kemudian menduduki kursi direktur aircraft integration PT DI pada 2010-2012 dan direktur niaga dan restrukturisasi PT DI pada 2012-2017.
Perbuatan para tersangka membuat kerugian keuangan negara pada PT DI mencapai Rp202 miliar dan US$ 8,6 juta (Rp121,7 miliar). Budiman juga diduga menerima aliran dana Rp686 juta hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil enam orang terkait dugaan
korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (
DI) pada 2007 hingga 2017. Mereka diperiksa untuk tersangka eks Direktur PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia Budiman Saleh.
"Sebanyak enam orang diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 14 Desember 2020.
Keenam saksi itu ialah Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT DI Dinah Andriani; Manajer Penjualan PT DI Heri Muhammad Taufik Hidayat; General Manager Satuan Unit Aircraft Services (ACS) PT DI Teten Irawan; Kepala Divisi Produk, Jasa, dan Purnajual PT DI Toto Pratondo; serta dua pensiunan PT DI, Djadjang Tardjuki dan M Fikri.
"Saksi M Fikri terakhir menjabat general manager Satuan Unit ACS PT DI," ujar Ali.
Seluruh saksi diperiksa di Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Namun, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan diperdalam penyidik.
Baca:
Penahanan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT DI Diperpanjang
KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka ialah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Ketiganya menyusul Budiman Saleh dan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang lebih dulu menjadi 'pasien' KPK. Budi Santoso dan Irzal tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, Budiman diduga berperan menerima kuasa dari Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan PT DI. Selain itu, Budiman memerintahkan kepala divisi penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan fiktif dari mitra penjualan.
Sepanjang 2007 hingga 2010 Budiman tercatat menempati posisi direktur aerostructure PT DI. Dia kemudian menduduki kursi direktur aircraft integration PT DI pada 2010-2012 dan direktur niaga dan restrukturisasi PT DI pada 2012-2017.
Perbuatan para tersangka membuat kerugian keuangan negara pada PT DI mencapai Rp202 miliar dan US$ 8,6 juta (Rp121,7 miliar). Budiman juga diduga menerima aliran dana Rp686 juta hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)