Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa membuka kembali penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika skandal itu dibuka lagi.
"(Penyidikan bisa dibuka kembali) kalau KPK atau pun pihak publik bisa memberikan kontribusi baru ternyata ada perbuatan lain," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan video, Selasa, 13 April 2021.
Ghufron mengatakan kasus yang menjerat pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, dihentikan karena perbuatannya dianggap tidak melakukan korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung. KPK bakal membuka kembali kasus itu jika ada bukti yang menyebutkan Sjamsul dan Itjih melakukan rasuah.
Ghufron mengatakan KPK tidak bisa menindak kembali Sjamsul dan Itjih jika buktinya masih berkaitan dengan Syafruddin. Tindakan Sjamsul dan Itjih yang berkaitan dengan Syafruddin sudah diputuskan bukan bagian dari korupsi berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"SAT itu sudah dihentikan, tetapi untuk perbuatan lain seandainya kita menemukan selain ada misrepresentasi, ternyata ada, misalnya penggelembungan, mark up, atau penaikan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT, itu masih perbuatan yang terbuka, bisa dilakukan proses hukum," ucap Ghufron.
Baca: Soal Penghentian Kasus BLBI, Komisi III 'Pelototi' Keputusan KPK
KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bisa membuka kembali penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
SKL BLBI). Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika skandal itu dibuka lagi.
"(Penyidikan bisa dibuka kembali) kalau KPK atau pun pihak publik bisa memberikan kontribusi baru ternyata ada perbuatan lain," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan video, Selasa, 13 April 2021.
Ghufron mengatakan kasus yang menjerat pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, dihentikan karena perbuatannya dianggap tidak melakukan korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung. KPK bakal membuka kembali kasus itu jika ada bukti yang menyebutkan Sjamsul dan Itjih melakukan rasuah.
Ghufron mengatakan KPK tidak bisa menindak kembali Sjamsul dan Itjih jika buktinya masih berkaitan dengan Syafruddin. Tindakan Sjamsul dan Itjih yang berkaitan dengan Syafruddin sudah diputuskan bukan bagian dari korupsi berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"SAT itu sudah dihentikan, tetapi untuk perbuatan lain seandainya kita menemukan selain ada misrepresentasi, ternyata ada, misalnya penggelembungan,
mark up, atau penaikan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT, itu masih perbuatan yang terbuka, bisa dilakukan proses hukum," ucap Ghufron.
Baca: Soal Penghentian Kasus BLBI, Komisi III 'Pelototi' Keputusan KPK
KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)