Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran lalu lintas (lantas) segera menerapkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi, seperti ujian SIM online dan kamera tilang elektronik (e-TLE). Dia mengingatkan kedua hal itu mesti diterapkan pada 100 hari pertama kerjanya.
"Ini tentunya menjadi satu capaian yang saya harapkan bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari. Sehingga, kemudian masyarakat betul-betul bisa merasakan pelayanan kepolisian dengan mengandalkan teknologi dan informasi," kata Listyo di Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdiklantas), Serpong, Tangerang Selatan, Rabu, 10 Maret 2021.
Listyo mengungkapkan rakernis membahas sejumlah program. Seperti ujian surat izin mengemudi (SIM) menggunakan aplikasi. Sehingga, bisa dilaksanakan secara daring.
"Bagaimana membuat surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dengan menggunakan teknologi informasi. Sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi dan nanti setelah selesai akan dikirim dengan delivery sistem," ujar jenderal bintang empat itu.
(Baca: Peluncuran e-TLE Nasional Diundur 23 Maret 2021)
Kemudian, program lainnya ialah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalin menggunakan kamera tilang elektronik. Listyo ingin e-TLE segera beroperasi. Sehingga, polisi lalu lintas (polantas) tidak perlu berinteraksi dengan masyarakat atau pelanggar lalu lintas.
"Ini adalah waktu 100 hari akan dikembangkan ke 11 wilayah dan setelah itu akan dilanjutkan. Sehingga 34 wilayah polda semuanya bisa melaksanakan," ungkap mantan Kabareskrim itu.
Listyo menyebut peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi informasi menjadi fokus pembahasan dalam rakenis bersama Kakorlantas Polri Irjen Istiono dan jajaran. Dia berharap Polri dapat lebih baik memberikan pelayanan ke masyarakat.
"Tentunya kita juga terus menerus melakukan evaluasi untuk perbaikan-perbaikan pelayanan kepolisian dan tentunya menjadi postur organisasi lebih baik ke depan," ucapnya.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran
lalu lintas (lantas) segera menerapkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi, seperti ujian SIM online dan kamera
tilang elektronik (e-TLE). Dia mengingatkan kedua hal itu mesti diterapkan pada 100 hari pertama kerjanya.
"Ini tentunya menjadi satu capaian yang saya harapkan bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari. Sehingga, kemudian masyarakat betul-betul bisa merasakan pelayanan kepolisian dengan mengandalkan teknologi dan informasi," kata Listyo di Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdiklantas), Serpong, Tangerang Selatan, Rabu, 10 Maret 2021.
Listyo mengungkapkan rakernis membahas sejumlah program. Seperti ujian surat izin mengemudi (SIM) menggunakan aplikasi. Sehingga, bisa dilaksanakan secara daring.
"Bagaimana membuat surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dengan menggunakan teknologi informasi. Sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi dan nanti setelah selesai akan dikirim dengan delivery sistem," ujar jenderal bintang empat itu.
(Baca:
Peluncuran e-TLE Nasional Diundur 23 Maret 2021)
Kemudian, program lainnya ialah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalin menggunakan kamera tilang elektronik. Listyo ingin e-TLE segera beroperasi. Sehingga, polisi lalu lintas (polantas) tidak perlu berinteraksi dengan masyarakat atau pelanggar lalu lintas.
"Ini adalah waktu 100 hari akan dikembangkan ke 11 wilayah dan setelah itu akan dilanjutkan. Sehingga 34 wilayah polda semuanya bisa melaksanakan," ungkap mantan Kabareskrim itu.
Listyo menyebut peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi informasi menjadi fokus pembahasan dalam rakenis bersama Kakorlantas Polri Irjen Istiono dan jajaran. Dia berharap Polri dapat lebih baik memberikan pelayanan ke masyarakat.
"Tentunya kita juga terus menerus melakukan evaluasi untuk perbaikan-perbaikan pelayanan kepolisian dan tentunya menjadi postur organisasi lebih baik ke depan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)