Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Lembaga Antikorupsi menduga Angin meminta duit lain di luar penerimaan pajak.
"Penyidik mengonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 April 2021.
Ali tidak memerinci duit yang diminta Angin. Alasannya, menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
"Keterangan lengkapnya telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang akan dibuka dalam persidangan Tipikor (tindak pidana korupsi)," ujar Ali.
Baca: Angin Prasetyo Aji Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi di Dirjen Pajak
KPK juga sempat menanyakan tupoksi Angin dalam melakukan pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017. Keterangan itu juga sudah dicatat untuk penguatan bukti rasuah.
Angin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016-2017 di Ditjen Pajak. Kasus itu sudah masuk penyidikan.
Komisi Antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, nama tersangka belum diumumkan.
KPK bakal mengumumkan nama tersangka saat penahanan. Masyarakat diminta bersabar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) telah memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal
Pajak Angin Prayitno Aji. Lembaga Antikorupsi menduga Angin meminta duit lain di luar penerimaan pajak.
"Penyidik mengonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 April 2021.
Ali tidak memerinci duit yang diminta Angin. Alasannya, menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
"Keterangan lengkapnya telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang akan dibuka dalam persidangan Tipikor (tindak pidana korupsi)," ujar Ali.
Baca: Angin Prasetyo Aji Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi di Dirjen Pajak
KPK juga sempat menanyakan tupoksi Angin dalam melakukan pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017. Keterangan itu juga sudah dicatat untuk penguatan bukti rasuah.
Angin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016-2017 di Ditjen Pajak. Kasus itu sudah masuk penyidikan.
Komisi Antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, nama tersangka belum diumumkan.
KPK bakal mengumumkan nama tersangka saat penahanan. Masyarakat diminta bersabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)