Jakarta: Sebanyak dua penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) sembako covid-19. Mereka adalah konsultan hukum Harry Van Sidabukke dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB, Rabu, 5 Mei 2021. Sidang kedua terdakwa digelar terpisah.
Perkara Harry tercatat pada nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Sedangkan, perkara Ardian dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.
Baca: Saksi Mengaku Diberi 'Uang Lelah' Rp86 Juta Oleh Bawahan Juliari
Sebelumnya, jaksa menuntut Harry dan Ardian hukuman masing-masing empat tahun penjara. Keduanya juga terancam denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Pada perkara ini, Harry didakwa memberikan Rp1,28 miliar kepada Juliari. Harry diduga memberikan uang untuk mendapatkan pengadaan bansos hingga 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Sementara itu, Ardian didakwa mengguyur Juliari Rp1,95 miliar. Ardian diduga memberikan uang untuk penunjukan pengadaan bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos itu untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 hingga 115 ribu paket.
Uang suap tersebut juga diduga mengalir ke dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.
Jakarta: Sebanyak dua
penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (
bansos) sembako covid-19. Mereka adalah konsultan hukum Harry Van Sidabukke dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB, Rabu, 5 Mei 2021. Sidang kedua terdakwa digelar terpisah.
Perkara Harry tercatat pada nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Sedangkan, perkara Ardian dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.
Baca: Saksi Mengaku Diberi 'Uang Lelah' Rp86 Juta Oleh Bawahan Juliari
Sebelumnya, jaksa menuntut Harry dan Ardian hukuman masing-masing empat tahun penjara. Keduanya juga terancam denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Pada perkara ini, Harry didakwa memberikan Rp1,28 miliar kepada Juliari. Harry diduga memberikan uang untuk mendapatkan pengadaan bansos hingga 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Sementara itu, Ardian didakwa mengguyur Juliari Rp1,95 miliar. Ardian diduga memberikan uang untuk penunjukan pengadaan bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos itu untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 hingga 115 ribu paket.
Uang suap tersebut juga diduga mengalir ke dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)