Jakarta: Anggota tim teknis pengadaan bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) Robin Saputra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso. Robi mengaku pernah diberikan 'uang lelah' Rp86 juta oleh Matheus.
"Saya lupa berapa kali pemberian, (tapi) lebih dari sekali, paling besar sekali kasih Rp35 juta," kata Robin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 3 Mei 2021.
Robin mengaku tidak tahu asal usul duit itu. Dia mengatakan duit itu diberikan di luar gaji yang diberikan dari bekerja di Kemensos.
Robin tidak memerinci waktu pasti duit itu diberikan. Namun, tim teknis tidak hanya menerima uang lelah selama mengerjakan pengadaan bansos di Kemensos.
Robin beberapa kali diajak ikut karaoke saat sedang mengurus pengadaan bansos. Terkadang, Matheus yang merupakan anak buah dari eks Menteri Sosial Juliari Batubara, itu ikut dalam kegiatan karaoke.
"Untuk hiburan karena capai bekerja," ujar Robin.
Baca: Vendor Tak Lolos Syarat Tetap Ikut Proyek Bansos
Robin tidak tahu orang yang membayar karaoke tersebut. Sebab, dia tidak selalu ada saat acara itu diadakan. Orang-orang yang ikut pun berbeda.
Matheus didakwa menerima suap dan menunjuk langsung perusahaan penyedia bansos sembako covid-19. Jaksa menyebut Matheus sebagai PPK mestinya menunjuk penyedia barang sesuai ketentuan, menilai pekerjaan penyedia, dan melakukan pembayaran atas pekerjaan penyedia dalam pengadaan bansos. Namun, persoalan penunjukan perusahaan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan jabatannya.
Matheus didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Jakarta: Anggota tim teknis pengadaan bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) Robin Saputra bersaksi dalam kasus dugaan
korupsi dengan terdakwa pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso. Robi mengaku pernah diberikan 'uang lelah' Rp86 juta oleh Matheus.
"Saya lupa berapa kali pemberian, (tapi) lebih dari sekali, paling besar sekali kasih Rp35 juta," kata Robin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 3 Mei 2021.
Robin mengaku tidak tahu asal usul duit itu. Dia mengatakan duit itu diberikan di luar gaji yang diberikan dari bekerja di Kemensos.
Robin tidak memerinci waktu pasti duit itu diberikan. Namun, tim teknis tidak hanya menerima uang lelah selama mengerjakan pengadaan bansos di Kemensos.
Robin beberapa kali diajak ikut karaoke saat sedang mengurus pengadaan bansos. Terkadang, Matheus yang merupakan anak buah dari eks Menteri Sosial Juliari Batubara, itu ikut dalam kegiatan karaoke.
"Untuk hiburan karena capai bekerja," ujar Robin.
Baca: Vendor Tak Lolos Syarat Tetap Ikut Proyek Bansos
Robin tidak tahu orang yang membayar karaoke tersebut. Sebab, dia tidak selalu ada saat acara itu diadakan. Orang-orang yang ikut pun berbeda.
Matheus didakwa menerima
suap dan menunjuk langsung perusahaan penyedia bansos sembako covid-19. Jaksa menyebut Matheus sebagai PPK mestinya menunjuk penyedia barang sesuai ketentuan, menilai pekerjaan penyedia, dan melakukan pembayaran atas pekerjaan penyedia dalam pengadaan bansos. Namun, persoalan penunjukan perusahaan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan jabatannya.
Matheus didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)