Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 April 2021. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 April 2021. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Vendor Tak Lolos Syarat Tetap Ikut Proyek Bansos

Fachri Audhia Hafiez • 28 April 2021 20:37
Jakarta: Perusahaan tak memenuhi syarat pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 disebut tetap diterima sebagai penyedia. Hal itu diungkap anggota Tim Teknis Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) Firmansyah yang bersaksi untuk eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
 
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menanyakan perihal dokumen penyedia. Tim Teknis Bansos memiliki daftar ceklis dalam inventarisasi dan kelengkapan dokumen perusahaan.
 
"(Namanya) daftar ceklis yang buat (anggota Tim Teknis lain) Rizki Maulana," ujar Firmansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 28 April 2021.

Baca: Dicecar Soal Pengepul Duit Bansos, Tim Teknis Cabut BAP
 
Menurut dia, daftar itu berisi dokumen yang mesti dilengkapi vendor. Hal ini mulai dari legalitas perusahaan yang terdiri atas company profile, surat izin usaha perdagangan (SIUP), klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), surat pengukuhan tanda kena pajak, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
 
"Kemudian surat penawaran harga, surat pesanan, kemudian surat penyertaan, surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ)  ketersedian barang, surat penyertaan tidak pailit atau surat masuk daftar hitam. Beberapa item-lah," beber Firmansyah.
 
Ada 109 perusahaan yang mengajukan verifikasi pada daftar ceklis tersebut. Seluruh perusahaan itu disebut ada yang tidak memenuhi ketentuan.
 
Hakim Damis mengonfirmasi kepada Firmansyah apakah perusahaan itu tetap mendapatkan jatah proyek penyedia bansos. Firmansyah membenarkan mereka tetap dapat jatah sebagai penyedia bansos sembako.
 
"Betul (dapat jatah sebagai penyedia), ada beberapa yang kategorinya menurut kami tidak masuk," ujar Firmansyah.
 
Pada perkara ini, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp32,48 miliar. Uang haram tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.
 
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Fulus sebesar Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. 
 
Uang Rp1,96 miliar diterima dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Selain itu, Juliari diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Rangkaian penerimaan duit itu terjadi pada Mei-Desember 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan