Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dicecar Soal Pengepul Duit Bansos, Tim Teknis Cabut BAP

Fachri Audhia Hafiez • 28 April 2021 17:30
Jakarta: Tim teknis bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial Rosehan Ansyari mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BAP terkait pengetahuan Ansyari soal pengepul uang dari penyedia bansos.
 
Dalam BAP, Rosehan menyebut pembuat komitmen (PPK) bansos Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso pernah menerima serta mengumpulkan uang vendor penyedia barang jasa covid-19 tahun 2020. Namun, besaran uang tidak diketahui.
 
"Tapi kalau teknis saya tidak tahu," kata Rosehan saat bersaksi untuk untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 28 April 2021.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis lantas menanyakan kepada Rosehan apakah dia tahu atau tidak peristiwa pengumpulan uang tersebut. Rosehan mengaku tidak tahu ada keterangan tersebut.
 
(Baca: Ini Daftar Perusahaan Pemberi Fee Bansos ke Juliari)
 
"Saya tidak tahu kalau ada kata-kata itu," ucap Rosehan.
 
Hakim mengingatkan Rosehan sudah disumpah. Hakim mewanti-wanti ada konsekuensi hukum bila memberikan keterangan bohong.
 
"Kenapa ditandatangani? Kalau memberikan keterangan seperti ini, menyebabkan orang menjadi tersangka. Sedikit keterangan saudara. Jadi saudara cabut? Ditakutin tidak waktu itu?," tanya Hakim Damis.
 
Rosehan mengaku tak ada ancaman. Dia menerangkan ada persepsi yang berbeda antara penyidik. Hal itu membuat Rosehan memantapkan mencabut BAP.
 
"Karena saya tidak tahu, kapan di mananya (perisitiwanya) oleh siapa dan apa," ujar Rosehan.
 
Pada perkara ini Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp32,48 miliar. Uang haram tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.
 
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Fulus sebesar Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
 
Uang tersebut diterima Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Berikutnya uang sebesar Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
 
Selain itu, Juliari diduga juga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan