Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Taufik Sukasah. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007-2017.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (mantan Direktur PT PAL Indonesia Budiman Saleh)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Januari 2021.
KPK juga memanggil Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna dan mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Indra Iskandar. Keduanya dipanggil untuk kepentingan yang sama.
Ali belum dapat mengungkap materi pemeriksaan ketiga saksi. Namun, keterangan mereka diduga dapat melengkapi berkas kasus korupsi tersebut.
Lembaga Antirasuah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka ialah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Ketiganya menyusul Budiman Saleh, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso, dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang lebih dulu menjadi 'pasien' KPK. Budi Santoso dan Irzal tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Baca: Kontrak Fiktif Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia Didalami
Budiman diduga berperan menerima kuasa dari Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan PT DI. Selain itu, Budiman memerintahkan kepala divisi penjualan agar memproses tagihan fiktif dari mitra penjualan.
Sepanjang 2007 hingga 2010, Budiman tercatat menempati posisi Direktur Aerostructure PT DI. Dia kemudian menduduki kursi Direktur Aircraft Integration PT DI pada 2010-2012 dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI pada 2012-2017.
Perbuatan para tersangka membuat negara merugi Rp202 miliar dan US$8,6 juta (sekitar Rp121,7 miliar, kurs US$1=Rp14.095). Budiman juga diduga menikmati Rp686 juta dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Taufik Sukasah. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada
PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007-2017.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (mantan Direktur PT PAL Indonesia Budiman Saleh)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Januari 2021.
KPK juga memanggil Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna dan mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Indra Iskandar. Keduanya dipanggil untuk kepentingan yang sama.
Ali belum dapat mengungkap materi pemeriksaan ketiga saksi. Namun, keterangan mereka diduga dapat melengkapi berkas
kasus korupsi tersebut.
Lembaga Antirasuah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka ialah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Ketiganya menyusul Budiman Saleh, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso, dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang lebih dulu menjadi 'pasien' KPK. Budi Santoso dan Irzal tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Baca:
Kontrak Fiktif Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia Didalami
Budiman diduga berperan menerima kuasa dari Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan PT DI. Selain itu, Budiman memerintahkan kepala divisi penjualan agar memproses tagihan fiktif dari mitra penjualan.
Sepanjang 2007 hingga 2010, Budiman tercatat menempati posisi Direktur Aerostructure PT DI. Dia kemudian menduduki kursi Direktur Aircraft Integration PT DI pada 2010-2012 dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI pada 2012-2017.
Perbuatan para tersangka membuat negara merugi Rp202 miliar dan US$8,6 juta (sekitar Rp121,7 miliar, kurs US$1=Rp14.095). Budiman juga diduga menikmati Rp686 juta dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)