Ilustrasi logo KPK/Media Indonesia.
Ilustrasi logo KPK/Media Indonesia.

Kontrak Fiktif Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia Didalami

Candra Yuri Nuralam • 24 Desember 2020 10:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana pada Rabu, 23 Desember 2020. KPK mengonfirmasi kontrak fiktif di kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007 sampai 2017 ke Didi.
 
"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait kontrak mitra penjualan yang diduga fiktif sehingga ada pengeluaran dana perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara seluruhnya sekitar Rp315 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Desember 2020.
 
KPK juga mendalami kongkalikong aliran dana kasus itu. Uang haram dari kasus ini diduga mengalir ke beberapa pihak.

"Selain itu juga pengetahuannya mengenai dugaan persetujuan untuk mengalirkan sejumlah uang dari kontrak fiktif tersebut ke berbagai pihak," ujar Ali.
 
Baca: KPK Selisik Aliran Dana Korupsi di PT DI
 
KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka ialah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
 
Ketiganya menyusul penetapan tersangka Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso, dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Budi Santoso dan Irzal tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
 
Sementara itu, Budiman diduga berperan menerima kuasa dari Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan PT DI. Selain itu, Budiman memerintahkan kepala divisi penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan fiktif dari mitra penjualan.
 
Sepanjang 2007 hingga 2010 Budiman tercatat menempati posisi direktur aerostructure PT DI. Dia kemudian menduduki kursi direktur aircraft integration PT DI pada 2010-2012 dan direktur niaga dan restrukturisasi PT DI pada 2012-2017.
 
Perbuatan para tersangka membuat kerugian keuangan negara pada PT DI mencapai Rp202 miliar dan US$8,6 juta. Budiman juga diduga menerima aliran dana Rp686 juta hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan