Ketiga tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.
"Sudah, pencekalan sudah kami perpanjang enam bulan ke depan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Warih Sadono, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Warih mengungkapkan perpanjangan sudah dilakukan sejak Juli 2018. Perpanjangan ini supaya para tersangka tidak melarikan diri.
(Baca juga:Kejagung Kirim Tim ke Australia Terkait Kasus Karen)
Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018. Namun begitu, sejak status tersangka itu, Karen tak pernah diperiksa kembali sebagai tersangka oleh penyidik.
Kasus Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia terjadi pada tahun 2009. Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Akibat akuisisi itu, perusahaan pelat merah di sektor Migas itu harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar USD26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.
Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Akibatnya, Pertamina rugi sebesar Rp568 miliar.
(REN)