Febri Diansyah. Foto: Antara/Sigid Kurniawan..
Febri Diansyah. Foto: Antara/Sigid Kurniawan..

KPK Sita Mobil Rubicon Milik Pejabat Kemenkeu

Juven Martua Sitompul • 08 Mei 2018 08:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil mewah milik Kepala Sekdsi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (YP).
 
Mobil Jeep Wrangler Rubicon itu disita terkait kasus dugaan suap usulan perimbangan keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018.
 
"Kalau Rubicon disita dari YP sama seperti ketika kita melakukan penyitaan terhadap sejumlah emas batangan sampai total 1,9 kilogram," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikofirmasi, Jakarta, Selasa, 8 Mei 2018.
 
Tak hanya itu, sebelumnya tim KPK juga menyita mobil Jeep Wrangler Rubicon milik anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat, Amin Santono. Mobil itu disita setelah tim KPK mengamankan Amin dan supirnya di kawasan Bandara Halim Perdana Kusuma.
 
"Juga mobil Rubicon yang digunakan pada saat peristiwa terjadi. Jadi itu dua hal yang berbeda," ujarnya.
 
Baca: Harta Amin Santono Mencapai Rp15 Miliar

Febri mengatakan, penyitaan mobil milik keduanya merupakan bagian dari pengembangan kasus tersebut. Lembaga Antikorupsi, tak akan berhenti mengusut kasus suap ini.
 
"Ini adalah salah satu ruang pengembangan yang sedang ditelusuri," pungkasnya.
 
KPK sebelumnya menyita uang sebanyak USD 12.500, SGD 63.000, serta emas senilai Rp1,4 miliar dari apartemen Yaya. Yaya merupakan salah satu tersangka usulan dana Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018.
 
Yaya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama anggota Komisi XI DPR RI fraksi Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin (swasta) yang diduga perantara, serta seorang kontraktor Ahmad Ghiast (AG).‎ Amin, Yaya dan Eka diduga menerima suap dari Ahmad Ghiast selaku kontraktor yang biasa menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
 
Atas perbuatannya, Amin, Eka dan Yaya selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Semantara Ahmad selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>