Jakarta: Eks Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, diduga menggunakan uang gratifikasi untuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk membeli properti.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho mengatakan Anggiat membeli dua buah rumah toko (ruko) di Kawasan Megamas Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Manado, Sulawesi Utara. Kedua ruko tersebut senilai Rp2,2 miliar.
"Tanggal 10 Maret 2016, pada saat terdakwa menjabat selalu kasatker di Maluku Utara kemudian menggunakan uang (gratifikasi) tersebut untuk membeli dua unit ruko," kata Taufiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2019.
Masih di tahun yang sama, Anggiat juga menggunakan uang gratifikasi itu untuk keperluan pribadi. Dia memakai uang haram itu untuk membeli satu mobil Mitsubishi Pajero warna silver dengan nomor polisi B 1880 SJR.
Anggiat didakwa menerima gratifikasi dengan nilai Rp10,058 miliar dan 15 mata uang asing. Fulus itu di antaranya USD348.500 (dolar Amerika), SGD77.212 (dolar Singapura), AUSD20.500 (dolar Australia), HKD147.240 (dolar Hongkong), EUR30.825 (Euro), GBP4.000 (poundsterling Inggris), RM345.712 (ringgit Malaysia), CNY85.100 (yuan Cina), KRW6.775.000 (won Korea), THB158.470 (bath Thailand), YJP901.000 (yen Jepang), VND38.000.000 (dong Vietnam), ILS1.800 (shekel Israel) dan TRY330 (lira Turki).
Baca: Pejabat Kementerian PUPR Terima Suap Selama 4 Tahun
Anggiat diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai kasatker dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di sejumlah wilayah. Gratifikasi diterima berkaitan perannya saat menjabat posisi-posisi tersebut.
Anggiat pernah menjabat sebagai kepala Satker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Kalimantan Barat 2009-2012. Dia juga menjabat sebagai kepala Satker di Maluku Utara selama 2013-2016, kepala Satker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Sulawesi Utara pada 2017. Pada 2018, dia juga diangkat selaku PPK untuk proyek pembangunan SPAM Dumai, Rokan Hilir, dan Bengkalis (Durolis).
Atas perbuatannya, Anggiat disangkakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Eks Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, diduga menggunakan uang gratifikasi untuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk membeli properti.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho mengatakan Anggiat membeli dua buah rumah toko (ruko) di Kawasan Megamas Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Manado, Sulawesi Utara. Kedua ruko tersebut senilai Rp2,2 miliar.
"Tanggal 10 Maret 2016, pada saat terdakwa menjabat selalu kasatker di Maluku Utara kemudian menggunakan uang (gratifikasi) tersebut untuk membeli dua unit ruko," kata Taufiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2019.
Masih di tahun yang sama, Anggiat juga menggunakan uang gratifikasi itu untuk keperluan pribadi. Dia memakai uang haram itu untuk membeli satu mobil Mitsubishi Pajero warna silver dengan nomor polisi B 1880 SJR.
Anggiat didakwa menerima gratifikasi dengan nilai Rp10,058 miliar dan 15 mata uang asing. Fulus itu di antaranya USD348.500 (dolar Amerika), SGD77.212 (dolar Singapura), AUSD20.500 (dolar Australia), HKD147.240 (dolar Hongkong), EUR30.825 (Euro), GBP4.000 (poundsterling Inggris), RM345.712 (ringgit Malaysia), CNY85.100 (yuan Cina), KRW6.775.000 (won Korea), THB158.470 (bath Thailand), YJP901.000 (yen Jepang), VND38.000.000 (dong Vietnam), ILS1.800 (shekel Israel) dan TRY330 (lira Turki).
Baca: Pejabat Kementerian PUPR Terima Suap Selama 4 Tahun
Anggiat diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai kasatker dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di sejumlah wilayah. Gratifikasi diterima berkaitan perannya saat menjabat posisi-posisi tersebut.
Anggiat pernah menjabat sebagai kepala Satker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Kalimantan Barat 2009-2012. Dia juga menjabat sebagai kepala Satker di Maluku Utara selama 2013-2016, kepala Satker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Sulawesi Utara pada 2017. Pada 2018, dia juga diangkat selaku PPK untuk proyek pembangunan SPAM Dumai, Rokan Hilir, dan Bengkalis (Durolis).
Atas perbuatannya, Anggiat disangkakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)