Jakarta: Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare didakwa menerima suap total Rp4,98 miliar dan US$5 ribu. Suap diberikan bertahap selama empat tahun.
"Terdakwa sejak tanggal 13 November 2014 hingga 28 Desember 2018 dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kasatker merangkap PPK tersebut telah menerima uang dari PT WKE dan PT Minarta Dutahutama terkait proyek-proyek di Satker SPAM Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR," kata JPU KPK Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2019.
Uang suap itu diduga untuk tidak mempersulit pengawasan proyek SPAM strategis. Uang suap juga diduga memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan satuan kerja sistem SPAM strategis dan satuan kerja tanggap darurat permukiman pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR yang dikerjakan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), PT Tashida Perkasa Sejahtera (TSP), dan PT Minarta Dutahutama.
Jaksa memerinci fee yang diterima Anggiat. Ia menerima Rp1,13 miliar dari PT WKE atas pengerjaan proyek pembangunan IPA paket IKK Tobelo dan proyek IPA paket IKK Galela Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara-MYC Tahun ke-II.
Anggiat kala itu selaku Kasatker merangkap PPK Pembinaan Teknis di Satker SPAM Maluku Utara. Penerimaan fee diberikan dalam kurun waktu November 2014 hingga 1 Maret 2016.
Baca: Pejabat Kementerian PUPR Didakwa Menerima Rp4,9 Miliar
Saat menjabat Kasatker di Pengembangan SPAM Strategis pada 2018, Anggiat menerima suap dari PT WKE dan PT TSP sebesar Rp2,6 miliar dan US$5 ribu. Uang tersebut diterima sejak 1 Maret sampai 28 Desember 2018.
Anggiat juga menerima suap saat menjabat sebagai Kasatker serta merangkap PPK Proyek SPAM Hongaria paket 2. Ia menerima fee Rp1,25 miliar dari PT Minarta Dutahutama.
Fee itu diterima dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonard Jusminarta Prasetyo melalui Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama Misnan Misky terhitung sejak Mei sampai Juni 2018.
Atas perbuatannya, Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare didakwa menerima suap total Rp4,98 miliar dan US$5 ribu. Suap diberikan bertahap selama empat tahun.
"Terdakwa sejak tanggal 13 November 2014 hingga 28 Desember 2018 dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kasatker merangkap PPK tersebut telah menerima uang dari PT WKE dan PT Minarta Dutahutama terkait proyek-proyek di Satker SPAM Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR," kata JPU KPK Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2019.
Uang suap itu diduga untuk tidak mempersulit pengawasan proyek SPAM strategis. Uang suap juga diduga memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan satuan kerja sistem SPAM strategis dan satuan kerja tanggap darurat permukiman pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR yang dikerjakan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), PT Tashida Perkasa Sejahtera (TSP), dan PT Minarta Dutahutama.
Jaksa memerinci
fee yang diterima Anggiat. Ia menerima Rp1,13 miliar dari PT WKE atas pengerjaan proyek pembangunan IPA paket IKK Tobelo dan proyek IPA paket IKK Galela Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara-MYC Tahun ke-II.
Anggiat kala itu selaku Kasatker merangkap PPK Pembinaan Teknis di Satker SPAM Maluku Utara. Penerimaan
fee diberikan dalam kurun waktu November 2014 hingga 1 Maret 2016.
Baca: Pejabat Kementerian PUPR Didakwa Menerima Rp4,9 Miliar
Saat menjabat Kasatker di Pengembangan SPAM Strategis pada 2018, Anggiat menerima suap dari PT WKE dan PT TSP sebesar Rp2,6 miliar dan US$5 ribu. Uang tersebut diterima sejak 1 Maret sampai 28 Desember 2018.
Anggiat juga menerima suap saat menjabat sebagai Kasatker serta merangkap PPK Proyek SPAM Hongaria paket 2. Ia menerima
fee Rp1,25 miliar dari PT Minarta Dutahutama.
Fee itu diterima dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonard Jusminarta Prasetyo melalui Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama Misnan Misky terhitung sejak Mei sampai Juni 2018.
Atas perbuatannya, Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)