Jakarta: Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Supriyono mengaku pernah membelikan mobil Toyota Fortuner untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Pembelian mobil itu menggunakan nama supir Supriyono, Widi Ramadhoni.
Supriyono yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy mengatakan, awalnya ia sempat meminta KTP milik Mulyana untuk membelikan mobil. Namun, Mulyana menolak dan meminta agar pembelian mobil menggunakan nama pihak lain.
"Karena Pak Mulyana tidak mau berikan KTP saat saya minta, terus Pak Mulyana bilang, atas nama sopir kamu saja. Lalu sopir saya mau, ya sudah atas nama Pak Widi," ungkap Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2019.
Supriyono mengaku pembelian mobil menggunakan nama Widi untuk menghindari pajak progresif kepemilikan mobil. Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah Mulyana memiliki banyak mobil atau tidak.
Namun, Supriyono mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Yang pasti, menurut dia, di rumah Mulyana terdapat cukup banyak mobil.
Sebelumnya, Supriyono mengaku pernah membelikan mobil Toyota Fortuner atas permintaan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Pembelian Fortuner itu menggunakan uang dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
(Baca juga: KPK Benarkan Menpora Masuk Daftar Penerima Fee)
"Saya pergi ke Pak Hamidy, saya sampaikan mau pinjam uang Rp1 miliar, salah satunya untuk beli Fortuner," tuturnya.
Menurut Supriyono, uang itu sedianya dipinjam untuk operasional Kemenpora di awal tahun. Namun, di dalam perjalanannya, uang itu digunakan untuk membelikan Fortuner.
"Sisa beli Fortuner untuk operasional, seingat saya Rp520 juta beli Fortuner, sisanya untuk operasional," ungkap dia.
Hamidy bersama Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebelumnya didakwa memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
Hamidy juga memberikan satu kartu ATM Debit BNI dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu unit handphone merek Samsung Galaxy Note 9 ke Mulyana. Tidak hanya itu, Hamidy juga turut berperan memberikan hadiah kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto berupa uang Rp215 juta.
Pemberian hadiah tersebut supaya Mulyana dan Adhi membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.
(Baca juga: Pejabat Kemenpora Cicil Rumah Pakai Uang Suap)
Jakarta: Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Supriyono mengaku pernah membelikan mobil Toyota Fortuner untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Pembelian mobil itu menggunakan nama supir Supriyono, Widi Ramadhoni.
Supriyono yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy mengatakan, awalnya ia sempat meminta KTP milik Mulyana untuk membelikan mobil. Namun, Mulyana menolak dan meminta agar pembelian mobil menggunakan nama pihak lain.
"Karena Pak Mulyana tidak mau berikan KTP saat saya minta, terus Pak Mulyana bilang, atas nama sopir kamu saja. Lalu sopir saya mau, ya sudah atas nama Pak Widi," ungkap Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2019.
Supriyono mengaku pembelian mobil menggunakan nama Widi untuk menghindari pajak progresif kepemilikan mobil. Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah Mulyana memiliki banyak mobil atau tidak.
Namun, Supriyono mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Yang pasti, menurut dia, di rumah Mulyana terdapat cukup banyak mobil.
Sebelumnya, Supriyono mengaku pernah membelikan mobil Toyota Fortuner atas permintaan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Pembelian Fortuner itu menggunakan uang dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
(Baca juga:
KPK Benarkan Menpora Masuk Daftar Penerima Fee)
"Saya pergi ke Pak Hamidy, saya sampaikan mau pinjam uang Rp1 miliar, salah satunya untuk beli Fortuner," tuturnya.
Menurut Supriyono, uang itu sedianya dipinjam untuk operasional Kemenpora di awal tahun. Namun, di dalam perjalanannya, uang itu digunakan untuk membelikan Fortuner.
"Sisa beli Fortuner untuk operasional, seingat saya Rp520 juta beli Fortuner, sisanya untuk operasional," ungkap dia.
Hamidy bersama Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebelumnya didakwa memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
Hamidy juga memberikan satu kartu ATM Debit BNI dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu unit handphone merek Samsung Galaxy Note 9 ke Mulyana. Tidak hanya itu, Hamidy juga turut berperan memberikan hadiah kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto berupa uang Rp215 juta.
Pemberian hadiah tersebut supaya Mulyana dan Adhi membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.
(Baca juga: Pejabat Kemenpora Cicil Rumah Pakai Uang Suap)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)