Jakarta: Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Adhi Purnomo mengaku ingin mempergunakan uang suap untuk bayar cicilan rumah. Pengakuan Adhi itu usai pencairan dana proposal dukungan KONI senilai Rp17,971 miliar.
Dalam surat dakwaan terhadap Ending, terungkap jika dana proposal tersebut untuk dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon asisten dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Awalnya Adhi menyampaikan pada staf Kemenpora Eko Triyanta bahwa surat perintah pencairan dana (SP2D) proposal program tersebut telah terbit. Eko melaporkan kepada Adhi bahwa ada uang 'tanda terima kasih' dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
"Akan ada 'tanda terima kasih' dari Ending untuk Adhi Purnomo yang dijawab dengan mengatakan 'kalau ada tanda terimakasih, Insyaallah akan saya gunakan untuk menambah pembayaran cicilan rumah,'" kata jaksa pada KPK, Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 11 Maret 2019.
Dalam dakwaan disebutkan, Ending berperan memberikan hadiah kepada Adhi dan Eko berupa uang Rp215 juta. Ending memberikan uang tersebut di Gedung KONI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ending dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Keduanya diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merk Samsung Galaxy Note 9.
Suap tersebut terkait bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional, pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Baca: Penerima Fee Dana KONI Dicatat
Selain itu, suap terkait pula dengan pencairan dana proposal dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon asisten dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Akibat perbuatannya, Johny dan Ending disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Adhi Purnomo mengaku ingin mempergunakan uang suap untuk bayar cicilan rumah. Pengakuan Adhi itu usai pencairan dana proposal dukungan KONI senilai Rp17,971 miliar.
Dalam surat dakwaan terhadap Ending, terungkap jika dana proposal tersebut untuk dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon asisten dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Awalnya Adhi menyampaikan pada staf Kemenpora Eko Triyanta bahwa surat perintah pencairan dana (SP2D) proposal program tersebut telah terbit. Eko melaporkan kepada Adhi bahwa ada uang 'tanda terima kasih' dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
"Akan ada 'tanda terima kasih' dari Ending untuk Adhi Purnomo yang dijawab dengan mengatakan 'kalau ada tanda terimakasih, Insyaallah akan saya gunakan untuk menambah pembayaran cicilan rumah,'" kata jaksa pada KPK, Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 11 Maret 2019.
Dalam dakwaan disebutkan, Ending berperan memberikan hadiah kepada Adhi dan Eko berupa uang Rp215 juta. Ending memberikan uang tersebut di Gedung KONI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ending dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Keduanya diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merk Samsung Galaxy Note 9.
Suap tersebut terkait bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional, pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Baca: Penerima Fee Dana KONI Dicatat
Selain itu, suap terkait pula dengan pencairan dana proposal dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon asisten dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Akibat perbuatannya, Johny dan Ending disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)