Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johny E Awuy (rambut putih) dan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (berkacamata). - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johny E Awuy (rambut putih) dan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (berkacamata). - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Penerima Fee Dana KONI Dicatat

Fachri Audhia Hafiez • 11 Maret 2019 19:57
Jakarta: Miftahul Ulum, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi disebut mengarahkan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Arahan itu berupa memerinci penerima komitmen fee dari pihak Kemenpora.
 
Fee tersebut terkait pencairan dana proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon asisten dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Adapun dana proposal tersebut senilai Rp17,971 miliar.
 
"Sesuai arahan Miftahul Ulum, Ending memerintahkan Suradi selaku Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Pusat, untuk mengetik daftar rincian para penerima dana komitmen fee dari pihak Kemenpora," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 11 Maret 2019.

Dalam daftar rincian tersebut, tertulis sejumlah inisial, di antaranya 'Mly' untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. 'Mly' tertulis akan menerima fee Rp400 juta.
 
Kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dengan inisial 'Ap' dengan nilai fee Rp250 juta. Selanjutnya staf Kemenpora Eko Triyanta dengan kode 'Ek' tercantum Rp20 juta.
 
Dalam perkara ini Ending beserta Bendahara Umum KONI Johny E Awuy didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
 
(Baca juga: Asisten Imam Nahrowi Sepakati Fee 15% untuk Kemenpora)
 
Selain proposal dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon asisten dan pelatih atlet berprestasi, adapula pengajuan proposal lainnya yang masuk dalam perkara suap.
 
Proposal itu terkait bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional, pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Usulan dana dalam proposal itu sejumlah Rp51,529 miliar namun hanya disetujui Kemenpora sebanyak Rp30 miliar.
 
Johny dan Ending diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
 
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merk Samsung Galaxy Note 9. Ending turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.
 
Akibat perbuatannya, Johny dan Ending disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan