Jakarta: Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy sempat berkoordinasi dengan Miftahul Ulum, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi. Koordinasi itu guna menyetujui komitmen fee yang harus diberikan KONI kepada Kemenpora terkait bantuan dana hibah.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada KPK, Ronald Ferdnand Worotikan, KONI awalnya mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional, pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Usulan dana dalam proposal itu sejumlah Rp51,529 miliar.
"Chandra Bakti selaku salah satu pejabat pembuat komitmen (PPK) menyetujui besarnya dana hibah yang dapat diberikan kepada KONI Pusat sejumlah Rp30 miliar dari yang dimohonkan," kata Ronald saat membacakan surat dakwaan terhadap Ending di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 11 Maret 2019.
Setelah proposal disetujui oleh Kemenpora, Ending disarankan oleh Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana dan PPK Adhi Purnomo untuk berkoordinasi dengan Miftahul. Hal itu dilakukan agar bantuan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI segera dicairkan.
"Setelah terdakwa Ending berkoordinasi dengan Miftahul disepakati besaran komitmen fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih 15% hingga 19% dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima oleh KONI," lanjutnya.
Pencairan dana tahap satu tersebut dilakukan pada 6 Juni 2018 sejumlah Rp21 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening KONI Pusat di Bank BNI cabang 63 Senayan dengan nomor rekening 0099326700.
Usai transfer, Ending kemudian menyuruh Bendahara Umum KONI Johny E Awuy untuk memberikan uang komitmen fee bagian untuk Mulyana sebesar Rp300 juta.
Baca: Pejabat KONI Didakwa Menyuap Pegawai Kemenpora
"Johny menemui Mulyana dan menyerahkan uang dengan mengatakan 'Ini bagian bapak dari Pak Hamidy (Ending)'," ujar Jaksa Ronald.
Setelah pemberian tersebut, pencairan dana tahap dua sebesar 30 persen turun senilai Rp9 miliar pada 8 November 2018. Uang tersebut lagi-lagi ditransfer ke rekening KONI Pusat di Bank BNI cabang 63 Senayan.
Dalam perkara ini Ending beserta Johny didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Johny dan Ending diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
Baca: Imam Nahrawi Lempar Tanggung Jawab ke Anak Buah
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merk Samsung Galaxy Note 9. Ending juga berperan memberikan hadiah kepada dua pegawai Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.
Akibat perbuatannya, Ending dan Johny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy sempat berkoordinasi dengan Miftahul Ulum, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi. Koordinasi itu guna menyetujui komitmen fee yang harus diberikan KONI kepada Kemenpora terkait bantuan dana hibah.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada KPK, Ronald Ferdnand Worotikan, KONI awalnya mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional, pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Usulan dana dalam proposal itu sejumlah Rp51,529 miliar.
"Chandra Bakti selaku salah satu pejabat pembuat komitmen (PPK) menyetujui besarnya dana hibah yang dapat diberikan kepada KONI Pusat sejumlah Rp30 miliar dari yang dimohonkan," kata Ronald saat membacakan surat dakwaan terhadap Ending di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 11 Maret 2019.
Setelah proposal disetujui oleh Kemenpora, Ending disarankan oleh Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana dan PPK Adhi Purnomo untuk berkoordinasi dengan Miftahul. Hal itu dilakukan agar bantuan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI segera dicairkan.
"Setelah terdakwa Ending berkoordinasi dengan Miftahul disepakati besaran komitmen fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih 15% hingga 19% dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima oleh KONI," lanjutnya.
Pencairan dana tahap satu tersebut dilakukan pada 6 Juni 2018 sejumlah Rp21 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening KONI Pusat di Bank BNI cabang 63 Senayan dengan nomor rekening 0099326700.
Usai transfer, Ending kemudian menyuruh Bendahara Umum KONI Johny E Awuy untuk memberikan uang komitmen fee bagian untuk Mulyana sebesar Rp300 juta.
Baca: Pejabat KONI Didakwa Menyuap Pegawai Kemenpora
"Johny menemui Mulyana dan menyerahkan uang dengan mengatakan 'Ini bagian bapak dari Pak Hamidy (Ending)'," ujar Jaksa Ronald.
Setelah pemberian tersebut, pencairan dana tahap dua sebesar 30 persen turun senilai Rp9 miliar pada 8 November 2018. Uang tersebut lagi-lagi ditransfer ke rekening KONI Pusat di Bank BNI cabang 63 Senayan.
Dalam perkara ini Ending beserta Johny didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Johny dan Ending diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
Baca: Imam Nahrawi Lempar Tanggung Jawab ke Anak Buah
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merk Samsung Galaxy Note 9. Ending juga berperan memberikan hadiah kepada dua pegawai Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.
Akibat perbuatannya, Ending dan Johny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)