Jakarta: Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johnny E Awuy didakwa menyuap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.
Penyuapan itu dilakukan Johnny bersama Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Suap itu diberikan kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 11 Maret 2019.
Johnny dan Ending diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
(Baca juga: Ketua Umum KONI Beberkan Suap Hibah ke Penyidik KPK)
"Serta satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merek Samsung Galaxy Note 9, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Mulyana," ujar Jaksa Ronald.
Sementara itu, Ending turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanto berupa uang Rp215 juta.
"Pemberian hadiah tersebut diberikan dengan maksud supaya Mulyana dan Adhi membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018, yang bertentangan dengan kewajiban selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa Ronald.
Akibat perbuatannya, Johnny dan Ending disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Baca juga: Imam Nahrawi Lempar Tanggung Jawab ke Anak Buah)
Jakarta: Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johnny E Awuy didakwa menyuap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.
Penyuapan itu dilakukan Johnny bersama Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Suap itu diberikan kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 11 Maret 2019.
Johnny dan Ending diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
(Baca juga:
Ketua Umum KONI Beberkan Suap Hibah ke Penyidik KPK)
"Serta satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merek Samsung Galaxy Note 9, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Mulyana," ujar Jaksa Ronald.
Sementara itu, Ending turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanto berupa uang Rp215 juta.
"Pemberian hadiah tersebut diberikan dengan maksud supaya Mulyana dan Adhi membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018, yang bertentangan dengan kewajiban selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa Ronald.
Akibat perbuatannya, Johnny dan Ending disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Baca juga:
Imam Nahrawi Lempar Tanggung Jawab ke Anak Buah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)