Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. (Foto: Medcom.id/Ilham Pratama)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. (Foto: Medcom.id/Ilham Pratama)

Selain Operasi Plastik, Ratna Sarumpaet Konsumsi Obat Antidepresan

Ilham Pratama Putra • 02 April 2019 14:47
Jakarta: Selain operasi plastik, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengonsumsi obat-obatan. Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Obat antidepresan," ungkap saksi Ahmad Rubangi, Selasa, 2 April 2019.
 
Ahmad yang merupakan sopir pribadi Ratna mengaku kerap menebus obat antidepresan yang diminta majikannya ke sebuah rumah sakit. Diketahui, obat itu diresepkan oleh seorang psikiater yang disebut-sebut bernama Dokter Vidi.

Ahmad menambahkan Ratna sudah menggunakan obat antidepresan sejak hari pertama dia bekerja sebagai sopir pribadi. "Sejak 2016 ibu (Ratna) sudah mengonsumsi obat dari Dokter Vidi, (saya yang) mengambil resep," kata dia.
 
Pada kesempatan yang sama, Ratna mengaku telah lama mengonsumsi obat antidepresan. Ia beralasan kondisinya yang letih memaksanya meminum obat-obatan tersebut.
 
"Terlalu capek mungkin. Letih. Ya umur juga. Kalian kan enggak tahu saya kerjaannya apaan aja, marah-marahin orang lah," kata Ratna.
 
Baca juga: Ratna Sarumpaet Menangis Kejer Cerita Dipukul kepada Sopir
 
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
 
Usai ramai-ramai berita itu, Ratna mengaku, berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
 
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
 
Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan