Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan/MI/Rommy Pujianto
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan/MI/Rommy Pujianto

Zainudin Hasan Juga Didakwa Menerima Gratifikasi Rp7 Miliar

Damar Iradat • 17 Desember 2018 17:16
Lampung: Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp7 miliar. Gratifikasi ia terima lewat rekening orang lain.
 
Rekening yang digunakan milik orang dari PT Baramega Citra Mulia Persada, PT Johnlin, dan PT Estari Cipta Persada. Fakta itu terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung,
 
"Terdakwa telah menerima gratifikasi, yaitu menerima uang melalui rekening Gatoet Soeseno sebesar Rp3,16 miliar dan dari rekening milik Sudarman sebesar Rp4 miliar," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Lampung, Senin, 17 Desember 2018.

Baca: Legislator Penyuap Zainudin Hasan Diperiksa
 
Pada 2010, Zainudin menemui Sudarman dan Sarjono di Pacific Place, Jakarta. Keduanya diminta menandatangani dokumen perusahaan. Ia juga meminta keduanya menyerahkan salinan KTP untuk digunakan sebagai pengurus PT Ariatma Sukses Mandiri dan PT Borneo Lintas Khatulistiwa. Kedua PT itu diketahui milik Zainudin.
 
Zainudin juga mengubah struktur kepengurusan PT Ariatma dengan memasukkan Sarjono sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham mayoritas. Sedangkan Sudarman didapuk sebagai direktur.
 
Sarjono bahkan dijadikan komisarin PT Bornedo, Sedangkan Sudarman menjadi direktur PT Borneo.
 
Baca: Zainudin Hasan Terima Keuntungan Rp27 Miliar
 
Di tahun yang sama, perusahana pertambangan di Kalimatan Selatan, PT Baramega, mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan. Izin digunakan untuk mengeksplorasi batu bara dan sarana penunjangnya seluas 490,56 hektare pada kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan, ke Kementerian Kehutanan. Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan, memberikan persetujuan.
 
Zainudin melalui PT Borneo masuk menjadi salah satu pemegang saham PT Baramega. Ia juga menunjuk Gatoet menjadi komisaris PT Baramega serta memintanya membuat rekening Mandiri. Ia kemudian meminta Gatoet mmenyerahkan kartu ATM dan nomor identifikasi personalnya (personal identification number/PIN).
 
Menurut Jaksa, sejak 29 Februari 2016 hingga Juli 2018, Zainudin menerima gratifikasi Rp100 juta per bulan. Uang dikirim ke rekening Gatoet di Bank Mandiri.
 
Baca: Adik Ketua MPR Diadili Pekan Depan
 
Pembayaran dilakukan dua kali. Uang Rp65,5 juta dari PT Baramega Citra Mulia. Sedangkan Rp37,5 juta dari PT Johnlin Baratama. Kedua transaksi tersebut disamarkan sebagai gaji untuk komisaris.
 
"Sehingga terdakwa total menerima gratifikasi Rp3,162 miliar," kata jaksa.
 
Zainudin juga menggunakan rekening Bank Mandiri atas nama Sudarman untuk menerima gratifikasi dari PT Citra Lestari Persada. Jumlah yang ia terima seluruhnya Rp4 miliar.
 
Ia didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan