Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna. Mantan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dituntut hukuman penjara karena dinilai terbukti melakukan suap.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba berupa pidana penjara tiga tahun dan lima bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.
Penuntut umum menilai La Ode terbukti memberikan suap mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Suap senilai Rp2,4 miliar diberikan untuk pengurusan dana PEN di wilayahnya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda kepada Rusman. Totalnya yakni Rp250 juta. “Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ujar jaksa.
Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah sesuai dengan vonis hakim.
Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Rusman. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia dinilai tidak membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni Rusman memiliki keluarga serta sopan dalam persidangan. Dia juga belum pernah mendapatkan hukuman pidana.
“Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu,” tutur jaksa.
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna. Mantan
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dituntut hukuman penjara karena dinilai terbukti melakukan suap.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba berupa pidana penjara tiga tahun dan lima bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.
Penuntut umum menilai La Ode terbukti memberikan suap mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Suap senilai Rp2,4 miliar diberikan untuk pengurusan dana PEN di wilayahnya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda kepada Rusman. Totalnya yakni Rp250 juta. “Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ujar jaksa.
Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah sesuai dengan vonis hakim.
Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Rusman. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia dinilai tidak membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni Rusman memiliki keluarga serta sopan dalam persidangan. Dia juga belum pernah mendapatkan hukuman pidana.
“Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu,” tutur jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)