Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Demi Cairkan Dana PEN Muna, KPK Duga Tersangka Rela Berikan Suap

Candra Yuri Nuralam • 20 Juli 2023 07:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada pemberian uang suap dalam pencairan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kabupaten Muna. Informasi itu diulik dengan memeriksa 15 saksi.
 
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang suap untuk mendapatkan dana PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021 sampai dengan 2022," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.
 
Sebanyak 15 saksi itu yakni Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, Sekda Muna Eddy, Kepala Bappeda Muna La Mahi, Plt Kepala Dinas PUPR Muna Muhammad Aswan Kuasa, dan mantan kepala Dinas Komunikasi Muna Dahlan.

Saksi lainnya yakni PNS Rehabeam Lumban Gaol, Kabid Anggaran BKAD Muna La Ode Abdul Salam, ASN La Ode Hidayat, staf Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Muna Wa Ode Silviyana Arifin, dan Direktur Utama PT Ajizam.
Baca: Luhut Sebut Penindakan Kasus Korupsi Bukan yang Utama

Lalu, pihak swasta La Tele, wiraswasta Indrawan, pihak swasta La Ridaka, mantan ajudan pejabat di Kemendagri Ochtavian Runia Pelealu, dan Kasubdit Pendapatan Daerah Kemendagri Yuniar Dyah Prananingrum.
 
Ali enggan memerinci total uang suap yang diberikan. Penyidik juga meminta para saksi menjelaskan alur penyerahan duit haram itu.
 
"Dikonfirmasi juga mengenai teknis penyerahan uang pada beberapa pihak lainnya termasuk pihak yang ditetapkan Tersangka dalam perkara ini," ucap Ali.
 
KPK kembali membuka penyelidikan baru dan menetapkan tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021-2022. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan pejabat Kemendagri.
 
Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto menjadi pihak yang berperkara dalam kasus ini.
 
KPK sudah meminta pihak Imigrasi mencegah Gomberto dan Rusman ke luar negeri selama enam bulan sampai Januari 2024. Upaya tersebut dapat diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan