Jakarta: Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pelecehan seksual oleh ibu kandung R, 22 terhadap anaknya MR, 5. Ibu muda itu disebut sempat mengirimkan foto syur kepada akun Facebook (FB) Icha Shakila (IS).
"Memang benar bahwa tanggal 28 Juli 2023 sebelum ada video itu, akun IS sudah minta foto setengah badan dari pelaku. Kemudian, dikirimkan pelaku," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.
Namun, kata Hendri, belum ada imbalan uang dari akun Facebook Icha Shakila tersebut. Sehingga, pemilik akun FB itu menawarkan lagi kepada R untuk membuat video langsung yang sifatnya pornografi atau persetubuhan.
Hendri mengaku belum bisa menyampaikan informasi detail terkait akun FB Icha Shakila. Sebab, anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disebut masih melakukan pendalaman intensif.
"Untuk mengidentifikasi siapa yang menggunakan akun IS ini, termasuk juga kita sedang memeriksakan ke laboratorium forensik digital Polda Metro Jaya untuk melihat device handphone dari terduga pelaku ini, apa memang benar ada penawaran sebelumnya, apa seperti fakta-fakta yang disampaikan pelaku, ataupun nanti ada perbedaan dari fakta yang nanti bisa kita lihat dari hasil pemeriksaan di labfor digital Polda Metro Jaya," ujar Hendri.
Sebelumnya, kepada polisi R mengaku menjadi korban pengancaman oleh akun Facebook Icha Shakila. Icha Shakila meminta R melakukan hubungan intim dengan suami. Namun, karena suami tidak di rumah, pemilik akun FB Icha Shakila meminta melakukan perbuatan bejat itu ke anaknya.
R mengaku sempat menolak. Namun, diancam oleh pemilik akun media sosial tersebut. Di samping itu, R tertarik melakukan perbuatan asusila dan merekamnya karena diiming-imingi uang Rp15 juta.
Pasalnya, dia tidak memiliki pekerjaan. Terlebih, suami hanya bekerja sebagai pengamen. R bersama suami dan anaknya MR tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Pondok Betung, Kec. Pondok Aren, Tangerang yang luasnya hanya 3x3 meter.
"Jadi sangat amat kurang layak untuk dihuni oleh sebuah keluarga kecil. Mungkin itu sudah bisa menggambarkan bahwa yang terkait dengan ekonomi yang bersangkutan ini sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari sampai akhirnya berani untuk melakukan atau membuat video yang beredar sekarang ini," beber Hendri.
Namun, Polisi tak serta-merta mempercayai pengakuan tersangka. Aparat tengah menyelidiki kebenarannya dengan memeriksa ponsel tersangka. Guna memastikan ancaman yang diterima R dari akun FB Icha Shakila dan sosok yang pertama kali menyebarkan video asusila tersebut di media sosial X.
R telah ditahan. Ibu muda ini dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jakarta:
Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus
pelecehan seksual oleh ibu kandung R, 22 terhadap anaknya MR, 5. Ibu muda itu disebut sempat mengirimkan foto syur kepada akun Facebook (FB) Icha Shakila (IS).
"Memang benar bahwa tanggal 28 Juli 2023 sebelum ada video itu, akun IS sudah minta foto setengah badan dari pelaku. Kemudian, dikirimkan pelaku," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.
Namun, kata Hendri, belum ada imbalan uang dari akun Facebook Icha Shakila tersebut. Sehingga, pemilik akun FB itu menawarkan lagi kepada R untuk membuat video langsung yang sifatnya pornografi atau persetubuhan.
Hendri mengaku belum bisa menyampaikan informasi detail terkait akun FB Icha Shakila. Sebab, anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disebut masih melakukan pendalaman intensif.
"Untuk mengidentifikasi siapa yang menggunakan akun IS ini, termasuk juga kita sedang memeriksakan ke laboratorium forensik digital Polda Metro Jaya untuk melihat device handphone dari terduga pelaku ini, apa memang benar ada penawaran sebelumnya, apa seperti fakta-fakta yang disampaikan pelaku, ataupun nanti ada perbedaan dari fakta yang nanti bisa kita lihat dari hasil pemeriksaan di labfor digital Polda Metro Jaya," ujar Hendri.
Sebelumnya, kepada polisi R mengaku menjadi korban pengancaman oleh akun Facebook Icha Shakila. Icha Shakila meminta R melakukan hubungan intim dengan suami. Namun, karena suami tidak di rumah, pemilik akun FB Icha Shakila meminta melakukan perbuatan bejat itu ke anaknya.
R mengaku sempat menolak. Namun, diancam oleh pemilik akun media sosial tersebut. Di samping itu, R tertarik melakukan perbuatan asusila dan merekamnya karena diiming-imingi uang Rp15 juta.
Pasalnya, dia tidak memiliki pekerjaan. Terlebih, suami hanya bekerja sebagai pengamen. R bersama suami dan anaknya MR tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Pondok Betung, Kec. Pondok Aren, Tangerang yang luasnya hanya 3x3 meter.
"Jadi sangat amat kurang layak untuk dihuni oleh sebuah keluarga kecil. Mungkin itu sudah bisa menggambarkan bahwa yang terkait dengan ekonomi yang bersangkutan ini sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari sampai akhirnya berani untuk melakukan atau membuat video yang beredar sekarang ini," beber Hendri.
Namun, Polisi tak serta-merta mempercayai pengakuan tersangka. Aparat tengah menyelidiki kebenarannya dengan memeriksa ponsel tersangka. Guna memastikan ancaman yang diterima R dari akun FB Icha Shakila dan sosok yang pertama kali menyebarkan video asusila tersebut di media sosial X.
R telah ditahan. Ibu muda ini dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)