KPK menahan 15 pegawai pelaku pungli di rutan/Medcom.id/Candra
KPK menahan 15 pegawai pelaku pungli di rutan/Medcom.id/Candra

Pungli Rutan KPK, Pelaku Kantongi Duit Rp10 Juta per Bulan

Candra Yuri Nuralam • 15 Maret 2024 18:33
Jakarta: Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pelaku pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) menerima nominal berbeda-beda. Paling besar mencapai Rp10 juta per bulan.
 
“(Pembagian) bervariasi sesuai dengan posisi, dan tugasnya yang dibagikan per bulan mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
 
Asep menjelaskan uang itu dibagi dalam tiga klaster. Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) Ristanta mendapatkan Rp10 juta per bulan.

Kluster berikutnya berisikan ASN Pemda DKI Jakarta Hengki, dan lima PNYD Eri Engga Permana, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, serta Agung Nugroho. Masing-masing mendapatkan Rp3 juta sampai Rp10 juta dalam sebulan.
 
Baca: 15 Tersangka Pungli Rutan KPK Ditahan, Ini Daftarnya

Komandan regu, dan anggota petugas rutan mendapatkan jatah paling sedikit. Per bulannya, mereka cuma diberikan Rp500 ribu sampai Rp1 juta,
 
Uang itu diterima para pelaku sejak 2019 hingga 2023. Total penerimaan ditaksir mencapai Rp6,3 miliar.
 
“Masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” ucap Asep.
 
Para pegawai pelaku pungli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan