Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan nama-nama tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Lembaga Antirasuah. Mereka semua ditahan mulai hari ini, 15 Maret 2024.
“Tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Sebanyak 15 tersangka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki. Kemudian, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Mereka semua ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. KPK bisa memperpanjang upaya paksa itu sesuai kebutuhan penydik.
Asep menjelaskan pungli di rutan KPK ini dikoordinasikan pegawai yang ditunjuk sebagai ‘lurah’. Orang itu dibantu dengan koordinator tahanan (korting) untuk mengumpulkan dan membagikan uang pungli.
“Kaitan sebutan ‘korting’ adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan,” ucap Asep.
Sistem ‘korting’ itu dibuat oleh Hengki dan dilanjutkan Achmad Fauzi saat menjabat sebagai karutan pada 2022. Uang pungli itu membuat para tahanan mendapatkan fasilitas khusus di rutan.
“Berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak,” ujar Asep.
Uang itu mesti diberikan, jika tidak, tahanan akan dikunci di kamarnya. Selain itu, tahanan mendapatkan tugas kebersihan lebih banyak.
“Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi, dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta,” ucap Asep.
Uang itu diserahkan ke rekening penampung sebelum dibagikan ke pegawai KPK. Tiap bulannya, para pegawai bandel ini dapat Rp500 ribu sampai Rp10 juta.
Pungli ini terjadi mulai dari 2019 sampai dengan 2023. Uang panas yang diterima para pegawai ditaksir mencapai Rp6,3 miliar.
Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengumumkan nama-nama tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Lembaga Antirasuah. Mereka semua ditahan mulai hari ini, 15 Maret 2024.
“Tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Sebanyak 15 tersangka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki. Kemudian, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Mereka semua ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. KPK bisa memperpanjang upaya paksa itu sesuai kebutuhan penydik.
Asep menjelaskan
pungli di rutan KPK ini dikoordinasikan pegawai yang ditunjuk sebagai ‘lurah’. Orang itu dibantu dengan koordinator tahanan (korting) untuk mengumpulkan dan membagikan uang pungli.
“Kaitan sebutan ‘korting’ adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan,” ucap Asep.
Sistem ‘korting’ itu dibuat oleh Hengki dan dilanjutkan Achmad Fauzi saat menjabat sebagai karutan pada 2022. Uang pungli itu membuat para tahanan mendapatkan fasilitas khusus di rutan.
“Berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan
handphone dan
powerbank hingga informasi sidak,” ujar Asep.
Uang itu mesti diberikan, jika tidak, tahanan akan dikunci di kamarnya. Selain itu, tahanan mendapatkan tugas kebersihan lebih banyak.
“Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi, dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta,” ucap Asep.
Uang itu diserahkan ke rekening penampung sebelum dibagikan ke pegawai KPK. Tiap bulannya, para pegawai bandel ini dapat Rp500 ribu sampai Rp10 juta.
Pungli ini terjadi mulai dari 2019 sampai dengan 2023. Uang panas yang diterima para pegawai ditaksir mencapai Rp6,3 miliar.
Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)