Jakarta: Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun ajudan tersebut mangkir dari pemeriksaan.
"Yang bersangkutan tidak hadir," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2023.
Menurut Ade, pihaknya menjadwalkan pemeriksaaan ajudan Ketua KPK pada Rabu 11 Oktober 2023. Ajudan Firli memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan dinas.
Polda kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang. Polda akan memeriksa Ajudan Firli pada Jumat 13 Oktober 2023.
"Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok," ujar Ade.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Total sudah 11 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan. Dua di antaranya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Kemudian, ada tujuh saksi diperiksa dalam tahap penyelidikan. Mereka adalah Syahrul, Kombes Irwan Anwar, dan lima sopir maupun ajudan Syahrul. Pihak KPK yang dilaporkan dalam kasus ini belum diperiksa.
Jakarta: Ajudan Ketua
KPK Firli Bahuri dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun ajudan tersebut mangkir dari pemeriksaan.
"Yang bersangkutan tidak hadir," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2023.
Menurut Ade, pihaknya menjadwalkan pemeriksaaan ajudan
Ketua KPK pada Rabu 11 Oktober 2023. Ajudan Firli memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan dinas.
Polda kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang. Polda akan memeriksa
Ajudan Firli pada Jumat 13 Oktober 2023.
"Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok," ujar Ade.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Total sudah 11 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan. Dua di antaranya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Kemudian, ada tujuh saksi diperiksa dalam tahap penyelidikan. Mereka adalah Syahrul, Kombes Irwan Anwar, dan lima sopir maupun ajudan Syahrul. Pihak KPK yang dilaporkan dalam kasus ini belum diperiksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)