Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menyidangkan Komisioner Nurul Ghufron secara etik hari ini, 14 Mei 2024. Peradilan etik tetap digelar meski mantan akademisi itu tidak hadir.
"Sesuai rapat majelis tanggal 2 Mei 2024 yang lalu, sidang etik tetap digelar tanggal 14 Mei 2024, dihadiri atau tidak dihadiri oleh terlapor,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Selasa, 14 Mei 2024.
Syamsuddin menjelaskan pihaknya tidak akan menghentikan persidangan itu hanya karena ada gugatan di PTUN Jakarta. Ghufron sudah diberikan surat panggilan sejak lama.
“(Surat panggilan) sudah sejak seminggu yang lalu,” ujar Syamsuddin.
Nurul Ghufron sudah berjanji akan hadir dalam persidangan hari ini. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dirinya akan bersaksi dalam peradilan instansi tersebut.
“Memang saya dipanggil kan untuk jadi saksi sidang etik,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024.
Dewas KPK tidak mau memusingkan gugatan Nurul Ghufron di PTUN Jakarta. Eks akademisi itu meminta persidangan etiknya ditunda sampai putusan perkaranya diketuk.
Ghufron menyebut permintaannya itu masuk akal karena dia menilai Dewas KPK bakal melanggar aturan jika gugatannya diterima PTUN Jakarta. Menanggapi itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut vonis PTUN tak memengaruhi proses etik.
“Ya enggak apa-apa (kalau PTUN-nya dikabulkan). Itu kan berlaku ke depan. Iya kan, ya sudah,” kata Tumpak di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.
Tumpak memastikan gugatan Ghufron di PTUN tidak bisa menghentikan persidangan etik. Peradilan instansi itu tetap digelar meski wakil ketua KPK tersebut tidak hadir pada 14 Mei 2024.
“Nanti kita rapatkan, majelis akan rapat, kalai dia (Ghufron) enggak datang. Oh kita gelar (sidangnya),” tegas Tumpak.
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (
Dewas KPK) bakal menyidangkan Komisioner Nurul Ghufron secara etik hari ini, 14 Mei 2024. Peradilan etik tetap digelar meski mantan akademisi itu tidak hadir.
"Sesuai rapat majelis tanggal 2 Mei 2024 yang lalu, sidang etik tetap digelar tanggal 14 Mei 2024, dihadiri atau tidak dihadiri oleh terlapor,” kata anggota
Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada
Medcom.id, Selasa, 14 Mei 2024.
Syamsuddin menjelaskan pihaknya tidak akan menghentikan persidangan itu hanya karena ada gugatan di PTUN Jakarta. Ghufron sudah diberikan surat panggilan sejak lama.
“(Surat panggilan) sudah sejak seminggu yang lalu,” ujar Syamsuddin.
Nurul Ghufron sudah berjanji akan hadir dalam persidangan hari ini. Wakil Ketua
KPK Alexander Marwata menyebut dirinya akan bersaksi dalam peradilan instansi tersebut.
“Memang saya dipanggil kan untuk jadi saksi sidang etik,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024.
Dewas KPK tidak mau memusingkan gugatan Nurul Ghufron di PTUN Jakarta. Eks akademisi itu meminta persidangan etiknya ditunda sampai putusan perkaranya diketuk.
Ghufron menyebut permintaannya itu masuk akal karena dia menilai Dewas KPK bakal melanggar aturan jika gugatannya diterima PTUN Jakarta. Menanggapi itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut vonis PTUN tak memengaruhi proses etik.
“Ya enggak apa-apa (kalau PTUN-nya dikabulkan). Itu kan berlaku ke depan. Iya kan, ya sudah,” kata Tumpak di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.
Tumpak memastikan gugatan Ghufron di PTUN tidak bisa menghentikan persidangan etik. Peradilan instansi itu tetap digelar meski wakil ketua
KPK tersebut tidak hadir pada 14 Mei 2024.
“Nanti kita rapatkan, majelis akan rapat, kalai dia (Ghufron) enggak datang. Oh kita gelar (sidangnya),” tegas Tumpak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)